Sebagai upaya dalam memberikan edukasi secara berkesinambungan kepada wajib pajak (WP), Andono Mitro Adi dan Muhammad Najib Amrullah selaku Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap hadir sebagai narasumber Dialog On Air Radio 94.3 Bercahaya FM Cilacap (Rabu, 17/7). Kegiatan dialog ini dilaksanakan sejak pukul 09.00 sampai 10.00 WIB bertempat pada Studio Radio Bercahaya 94.3 FM Cilacap, Jalan M.T. Haryono Relokasi No.22, Tegalreja, Cilacap Selatan, Cilacap.
Vita selaku Penyiar Radio 94.3 Bercahaya FM Cilacap menyapa seluruh pendengar dan narasumber serta menyampaikan topik dalam bincang bincang ini yaitu keunggulan coretax. Tema ini menarik untuk disimak mengingat implementasi coretax ini yang sudah semakin dekat dan akan banyak proses bisnis yang akan hadir nantinya dalam satu pintu.
“Nantinya melalui sistem ini, penyajian data dan/atau informasi perpajakan wajib pajak ada dalam satu aplikasi dengan pemberian informasi yang mudah, relevan dan pastinya tetap aman,” jelas Najib
Andono menambahkan, secara keseluruhan akan ada 21 proses bisnis, namun yang terdampak langsung ke WP hanya ada 5 proses bisnis yaitu registrasi (pendaftaran), pembayaran, pelaporan, layanan dan edukasi, Taxpayer Account Management.
“DJP juga telah mengeluarkan peraturan terbaru dalam PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam Layanan Administrasi Perpajakan. Jadi, yuk bagi wajib pajak dapat segera melakukan pemadanan sebelum coretax ini berlaku efektif,” ungkap Najib dalam menanggapi pertanyaan Vita terkait NIK-NPWP yang sedang ramai dibicarakan.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap berharap siaran kali ini dapat memperkenalkan coretax kepada lebih banyak WP dan masyarakat. Sehingga akan memunculkan rasa kesiapan WP dalam menyambut sistem baru untuk kemudian memanfaatkaN segala keunggulan coretax yang ada untuk mempermudah pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Coretax merupakan sistem perpajakan terbaru yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai bagian dari transformasi digital dalam administrasi perpajakan. Melalui sistem ini akan tercipta sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP) kepada Wajib Pajak.
Pewarta: Nurul Marifah |
Kontributor Foto: Nurul Marifah |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat