Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis menyelenggarakan bimbingan teknis penggunaan Coretax DJP kepada 13 instansi desa di wilayah Kecamatan Cisaga dan satu UPTD Puskesmas Lakbok. Kegiatan ini dilangsungkan secara luring di ruang Aula KPP Pratama Ciamis, Kabupaten Ciamis (Kamis, 22/5).

Pada kegiatan tersebut, Penyuluh Pajak, Dani Tantoni, menjelaskan prinsip dasar sistem Coretax DJP, termasuk prosedur baru seperti aktivasi akun pribadi dan akun instansi, hingga pendaftaran Person in Charge (PIC) sebagai penanggung jawab akun. Dani menjelaskan bahwa Coretax DJP merupakan sistem inti adminstrasi perpajakan yang memodernisasi aplikasi yang ada saat ini. Seluruh sistem inti administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak terintegrasi dalam Coretax DJP.

“Setiap transaksi belanja instansi pemerintah wajib dibuatkan bukti potong pajak melalui menu Bupot di Coretax (DJP –red),” ujar Dani. Ia lalu menjelaskan bahwa proses selanjutnya adalah pembuatan konsep SPT di menu Surat Pemberitahuan. Hal baru yang menjadi sorotan adalah fitur biling deposit pajak.

Sistem deposit pajak dirancang untuk mencegah keterlambatan pembayaran saat pelaporan SPT. “Instansi bisa membayar pajak dengan mekanisme pemindahbukuan dari deposit pajak yang sudah disiapkan sebelumnya,” jelasnya.

Selain penyampaian materi, Account Representative Seksi Pengawasan IV, Raden Ary Ahadin Nagarawan dan Iis Siti Maryam, juga mendampingi peserta yang kesulitan mengakses atau mengoperasikan aplikasi. Mayoritas peserta mencoba membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Unifikasi, dan billing deposit.

Pihak KPP Pratama Ciamis berharap agar instansi desa dan UPTD mampu menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, tepat waktu, dan akuntabel.  “Kami ingin aparatur desa tidak hanya tahu, tapi juga paham dan terbiasa dengan sistem Coretax DJP,” pungkas Dani.

Pewarta: Hendar Iskandar
Kontributor Foto: Slamet Rijadi Sugiharto
Editor: Fanzi SF