Meningkatkan pemahaman penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) terbaru, tim penyuluh pajak Kantor Palayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari gelar kelas pajak online Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21 melalui Zoom meeting pukul 09.00 WIB hingga selesai (Kamis, 1/2).

Setelah diluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 beberapa bulan lalu, tim penyuluh pajak membuka kelas pajak secara daring melalui Zoom yang dipandu oleh Charizma Azry Topaz Barata.

Adapun pemateri kelas pajak TER PPh pasal 21 ini disampaikan Marcellinus Paskaris Wibowo. Tujuan peraturan baru ini adalah memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh pasal 21 setiap Masa Pajak. Lalu meningkatkan kepatuhan dan membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak. “Dengan demikian, diharapkan proses bisnis yang efektif, efisien, akuntabel dapat terwujud,” ujar Marcellinus.

Sebelumnya cara menghitung PPh Pasal 21 berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan pasal 17 dengan menjadikan penghasilan setahun dikurangi oleh pegurang dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan dikalikan tarif progresif lalu dibagi 12 bulan untuk menghitung angsuran PPh pasal 21 setiap bulan. Bagaimana cara perhitungan menurut PP 58 dan PMK-168 ini.

Marcel menyampaikan bahwa terdapat tabel Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21 yang diatur sesuai dengan status PTKP Wajib Pajak dan lapisan penghasilan brutonya, lalu TER dibagi menjadi Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian. “Skema perhitungannya untuk penghasilan antara Masa Pajak Januari hingga November cukup mengkalikan TER dengan Penghasilan Bruto yang diterima setiap bulan tanpa perlu memperhatikan penghasilan disetahunkan, PTKP dan biaya pengurang lainya. Baru pada Masa Pajak Desember dihitung kembali sesuai perhitungan Pasal 17 dan dikurangi dengan total PPh pasal 21 yang sudah disetorkan Masa Pajak Januari – November menggunakan TER Bulanan tadi,” jelas Marcel.

Marcel menyampaikan bahwa aplikasi E-SPT PPh pasal 21 sudah dapat diganti dengan aplikasi yang baru di laman DJP Online yaitu E-Bupot PPh 21/26. Jadi Wajib Pajak sekarang sudah dapat menggunakan aplikasi tersebut di DJP Online untuk perhitungan PPh pasal 21 di Tahun Pajak 2024.

Wajib Pajak dapat segera menyesuaikan cara perhitungan PPh pasal 21 TER agar tidak mengganggu dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Setelah menyampaikan seluruh materi, dibuka sesi diskusi dan tanya jawab. Pada sesi ini sebanyak 100 peserta yang hadir di ruang zoom menunjukkan antusiasme dan aktif bertanya sehingga kelas pajak online menjadi sangat interaktif. Pada pukul 11.15 WIB seluruh rangkaian kelas pajak online telah dilalui maka kelas pajakpun berakhir dengan baik dan lancar.

Pewarta:R Budi Utomo
Kontributor Foto:Charizma Azry Topaz Barata
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.