Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melakukan lelang barang sitaan pajak berupa cincin emas melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar (Jumat, 26/7). Lelang dilakukan dengan mekanisme open bidding melalui laman www.lelang.go.id.
Sebelumnya, Juru Sita Pajak KPP Pratama Bulukumba menyita aset dari penanggung pajak berupa satu buah perhiasan cincin emas 21 karat seberat 2 gram. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari tindakan penagihan berupa penyampaian surat teguran dan surat paksa.
“Lelang merupakan upaya tindakan penagihan dalam rangka mengamankan penerimaan negara. Barang yang akan dilelang terlebih dahulu kami umumkan melalui media sosial KPP Pratama Bulukumba dan didaftarkan pada portal lelang yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” jelas Ilham Ellan Kami selaku Juru Sita KPP Pratama Bulukumba.
Pelaksanaan lelang dan penyerahan risalah lelang dibantu oleh Syarifuddin selaku pejabat lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar. Peserta lelang dapat mengajukan penawaran dalam lelang setelah menunjukan identitas diri dan menyetorkan uang jaminan penawaran lelang atau menyerahkan garansi bank jaminan penawaran lelang sesuai pengumuman lelang.
Berdasarkan pantauan portal lelang milik DJKN, barang sitaan yang dilelang berhasil dimenangkan oleh wajib pajak berinisial I yang berasal dari Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan dengan harga Rp1.194.000. Hasil dari pelelangan barang sitaan tersebut telah disetorkan ke kas negara. Saat pelaksanaan lelang selesai, berita acara dibuat sebagai dokumen serah terima barang sitaan kepada pemenang lelang.
Melalui kegiatan lelang ini, KPP Pratama Bulukumba menunjukkan komitmen untuk selalu menegakkan hukum perpajakan Indonesia dan mendukung upaya pemerintah dalam memaksimalkan penerimaan negara demi pembangunan yang berkelanjutan. Juru Sita KPP Pratama Bulukumba juga berharap kegiatan ini dapat mendorong wajib pajak untuk terus patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Addra Febriana Lukitasari, Salsabila Awanis Zharfa |
Kontributor Foto: Salsabila Awanis Zharfa |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat