Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kelas pajak secara daring terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Ruang Rapat KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 03/11).

Kegiatan ini merupakan kelas pajak rutin yang dilakukan oleh tim Penyuluh KPP Pratama Bontang yang dilaksanakan setiap pekan dengan menggunakan media Zoom Meeting. Dimulai pada pukul 14.00 WITA, Kelas Pajak PPN dipandu oleh Rifqi Nauvalda Syakir dan narasumber Nanang Maulana.

Dalam kelas pajak ini, Nanang menjelaskan terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

“PMK-71/PMK.03/2022 merupakan amanat yang ada pada Pasal 9A UU HPP yang diterbitkan untuk memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu, terang Nanang membuka sesi pemaparan materi.

Nanang menjelaskan terdapat 5 jenis Jasa kena Pajak Tertentu yang dipungut PPN sesuai dengan Pasal 2 Ayat (2) PMK-71/PMK.03/2022 yaitu jasa pengiriman paket pos, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa penyelenggaraan, dan jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan.

Melalui kelas pajak ini, KPP Pratama Bontang berharap wajib pajak dapat mengetahui, memahami, dan menerapkan peraturan PPN ini dengan baik dan benar, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemaparan diakhiri dengan sesi tanya jawab.

Pewarta: Dwi Astuti
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji