Kantor Pelayanan Pelayanan (KPP) Pratama Bandung Bojonagara melaksanakan sosialisasi perpajakan kepada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) di wilayah Kecamatan Cicendo dan Sukasari Bandung. Bekerja sama dengan Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi), edukasi ini berlangsung di Aula Sangkuriang KPP Pratama Bandung Bojonagara, Jawa Barat (Kamis, 8/5).
Para kepala sekolah, bendahara, dan operator dari sebelas lembaga Paud Kecamatan Cicendo dan 19 lembaga Paud Kecamatan Sukasari hadir dalam kegiatan tersebut. Kegiatan edukasi dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan Himpaudi Kecamatan Cicendo dan Sukasari Bandung terkait pengenalan Coretax DJP dan aspek perpajakan lembaga PAUD.
Ketua Himpaudi Kecamatan Sukasari, Farihatini berujar bahwa untuk mempertanggungjawabkan belanja sekolah swasta yang bersumber dari dana pemerintah daerah (BOP), selalu diadakan rekonsiliasi keuangan dengan aplikasi dinas Pendidikan, Arkas.
“Disebabkan mulai 2025 adminsitrasi perpajakan sudah menggunakan Coretax DJP, sehingga perlu diadakan kegiatan sosialiasi kewajiban perpajakan Lembaga Paud menggunakan aplikasi tersebut,” ujar Farihatini.
Sementara itu, Ketua Himpaudi Kecamatan Cicendo, Lenny Setiawai mengatakan Lembaga Paud sudah mulai tertib melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, namun masih belum pernah menggunakan aplikasi Coretax DJP.
“Oleh karena itu untuk menghindari kekeliruan, perlu dipandu dalam pembuatan bukti potong, kode billing, dan pelaporan pajak melalui Coretax DJP,” ungkap Lenny.
Tim Edukator Coretax DJP dengan senang hati mengenalkan dan mengajarkan cara menggunakan aplikasi Coretax DJP. Tim ini terdiri dari Penyuluh Pajak Aptri Oktaviyoni dan Fakhri Raihan, Account Representative Oktarino Wisnubratha, serta Petugas Pajak Syarah Nurfaidah, Dewi Tresna Utami, Amar Mahruf Sukarno Putra, dan Uki Bangun Sudiyono.
Aptri memulai penjelasan mengenai penyelesaian hak dan kewajiban wajib pajak yang dijalankan dengan konsep impersonating. Konsep tersebut merupakan pengelolaan akun Coretax DJP lembaga Paud dijalankan oleh pengurus/wakil atau kuasa yang telah ditunjuk.
“Lembaga Paud yang merupakan NPWP cabang, mulai tahun 2025 administrasi perpajakan dapat menggunakan NPWP pusat Yayasan, sedangkan lembaga Paud yang sudah berganti kepengurusan dapat memperbaharui data kepengurusan atau menggunakan akun Coretax DJP yayasannya,” jelas Aptri.
Aptri memandu para peserta untuk dapat login ke laman coretaxdjp.pajak,.go.id. Setelah itu, Aptri membimbing para peserta mengaktifkan akun Coretax DJP pengurusnya (impersonate) terlebih dahulu. Kemudian materi dilanjutkan dengan pembuatan sertifikat elektronik impersonate orang pribadi, pembuatan bukti potong, pelaporan SPT Masa, hingga terbentuk kode billing.
Berikutnya, Penyuluh Pajak Fakhri menyampaikan materi terkait fitur deposit pajak. Deposit pajak yaitu pembayaran pajak yang belum terikat ke satu jenis pajak tertentu. Deposit pajak bermanfaat untuk menghindari keterlambatan penyetoran pajak.
”Diharapkan para peserta dapat memahami dan melaksakan kewajiban perpajakannya melalui Coretax DJP dengan baik dan lancar,” pungkas Aptri.
Pewarta: Aptri Oktaviyoni |
Kontributor Foto: Dewi Tresna Utami |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat