Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan meyambangi langsung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur dalam rangka Klarifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati pada Pilkada Serentak Tahun 2024 (Rabu, 11/9).
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, bakal calon kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukti penerimaan elektronik Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selama 5 tahun terakhir, serta surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Dipimpin oleh Tri Setiyo Nugroho selaku Kepala Kantor, tim KP2KP Bintuhan disambut baik oleh Ketua KPU Kabupaten Kaur, Muklis Aryanto. Dalam kunjungan tersebut, Kepala KP2KP Bintuhan memberikan penjelasan terlebih dahulu mengenai teknis pemenuhan kewajiban perpajakan calon bupati sebagai salah syarat mutlak pengajuan diri dalam pemilihan umum.
Klarifikasi dilakukan dengan mengantarkan surat konfirmasi atas surat verifikasi lapangan atas kebenaran dokumen identitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Calon Bupati Kaur yang sebelumnya dikirimkan KPU Kabupaten Kaur kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua. “Untuk NPWP terkait Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur sudah sesuai dengan data kependudukan dan sistem perpajakan,” ungkap Tri.
"Kunjungan ini menunjukan komitmen dari KPU dan Kantor Pajak dalam bersinergi menjaga integritas proses pemilihan pemimpin daerah dengan memastikan bahwa setiap calon telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Langkah ini dianggap sebagai upaya positif guna meningkatkan kualitas calon pemimpin daerah. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan para calon pemimpin yang terpilih nantinya dapat menjadi teladan, termasuk dalam hal kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan," jelas Tri.
Pewarta: Veronica Uly Artha Situmorang |
Kontributor Foto: Dian Anggraeny Galingging |
Editor: Theresia Helena P. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat