Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung kembali memberikan edukasi perpajakan bagi masyarakat dengan menggelar kegiatan daring melalui platform Zoom Meeting bertempat di Ruang Rapat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kota Bandar Lampung (Jumat, 27/12).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dengan Fungsional Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung. Keduanya yang secara khusus membahas penggunaan XML dalam aplikasi Coretax. Sistem berbasis teknologi modern ini akan mulai digunakan sebagai standar pelaporan transaksi perpajakan pada Januari 2025.
Pada acara yang dihadiri puluhan wajib pajak dari berbagai sektor usaha di lingkungan KPP Madya Bandar Lampung tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan mengenai proses penyusunan dokumen XML hingga cara mengunggahnya ke aplikasi Coretax.
Dalam paparannya, Fuad Wahyudi Anthonie, Fungsional Penyuluh Pajak, menegaskan bahwa penggunaan format XML bertujuan meningkatkan akurasi dan efisiensi pelaporan perpajakan. Hal ini dikarenakan data yang terstruktur akan mengurangi risiko kesalahan dan memudahkan pemrosesan oleh sistem DJP.
“Penggunaan XML dalam aplikasi Coretax adalah langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Dengan format ini, pelaporan pajak menjadi lebih cepat, akurat, dan sesuai dengan standar internasional,” ujar Fuad.
Kolaborasi ini dilakukan agar materi yang disampaikan mencakup seluruh aspek teknis serta operasional yang relevan bagi wajib pajak. Beberapa para peserta menyampaikan pertanyaan terkait penyesuaian data, pemanfaatan fitur Coretax, hingga dampak penerapan XML terhadap efisiensi proses pelaporan pajak.
Fuad menegaskan pentingnya kesiapan wajib pajak dalam menghadapi perubahan yang akan diterapkan mulai Januari 2025, termasuk menyiapkan perangkat lunak pendukung dan memanfaatkan panduan digital serta video tutorial yang telah disediakan melalui portal resmi DJP. “Dengan persiapan yang matang, wajib pajak tidak hanya dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern dan transparan,” tambah Fuad.
"Penerapan aplikasi Coretax dengan format XML diharapkan dapat membawa perubahan positif dan signifikan dalam ekosistem perpajakan di Indonesia. Melalui kegiatan edukasi yang berlangsung secara daring ini, DJP menargetkan terciptanya komunikasi yang efektif dan keterlibatan aktif wajib pajak untuk menyukseskan era baru pelaporan pajak. Dengan demikian, upaya pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang efisien, modern, dan transparan akan lebih mudah terwujud," tutup Fuad.
- 63 kali dilihat