Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua Reyhan Herwanda melakukan tindakan penegakan hukum berupa permintaan pemblokiran atas rekening keuangan milik wajib pajak dan/atau penanggung pajak yang belum melunasi tunggakan pajak, Bengkulu (Rabu, 15/3).
Menurut JSPN tersebut, tindakan ini selaras dengan salah satu rencana kerja penagihan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu Lampung yaitu “Program Pemblokiran Serentak”. Permintaan pemblokiran dilakukan di beberapa bank di Kota Bengkulu.
Penyampaian surat blokir kepada beberapa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan di wilayah kerja KPP Pratama Bengkulu Dua dilaksanakan pada tanggal 13 – 16 Maret 2023. Surat blokir disampaikan oleh JSPN, pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3) dan perwakilan dari pihak bank yang bersangkutan baik secara langsung, melalui pos atau jasa ekspedisi. Total nominal permintaan pemblokiran yang disampaikan adalah sebesar Rp1.329.461.115 terhadap empat wajib pajak melalui sepuluh surat blokir.
Pemblokiran ini dilakukan oleh JSPN KPP Pratama Bengkulu Dua karena wajib pajak dan/atau penanggung pajak belum melunasi tunggakan pajak setelah dilakukan tindakan penagihan aktif seperti penyampaian Surat Teguran dan menyampaikan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Lebih lanjut, kegiatan ini merupakan upaya KPP Pratama Bengkulu Dua dalam menegakkan hukum bidang perpajakan di wilayah provinsi Bengkulu dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN. JSPN juga menyebutkan bahwa, hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya untuk segera melunasi kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Veronica Uly Artha Situmorang |
Kontributor Foto: Veronica Uly Artha Situmorang |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 31 kali dilihat