Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan bersama KPP Wajib Pajak Besar Empat mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait perlakuan perpajakan di Kawasan Bebas dengan perwakilan wajib pajak bertempat di Hotel Four Points Sheraton Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 8/9). Acara ini berlangsung selama dua hari sampai dengan Jumat, 9 September 2022.
Pada FGD ini, Tim KPP Pratama Batam Selatan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan IV Indra Eka Prasetiyo dan Tim KPP Wajib Pajak Besar Empat dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan II Kumara Candra berdiskusi dengan beberapa wajib pajak terkait penerapan perlakuan perpajakan di Kawasan Bebas yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 173/PMK.03/2021 yang berlaku mulai 2 Februari 2022. Pada diskusi ini juga dibahas tentang kendala-kendala yang terjadi di lapangan dalam penerapannya, khususnya terkait permasalahan pemungutan Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN).
Melalui diskusi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap ada persamaan persepsi antara DJP dengan wajib pajak, baik yang terdaftar di Kawasan Bebas maupun yang terdaftar di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) terkait perlakuan perpajakan di Kawasan Bebas.
Pewarta: Susilo Selatan |
Kontributor Foto: Susilo Selatan |
Editor: Mutia Ulfa |
- 14 kali dilihat