Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul menerima kunjungan dari wajib pajak yang merupakan CEO perusahaan yang bergerak dalam produksi briket arang di wilayah Kabupaten Bantul (Kamis, 12/11). Wajib pajak tersebut didampingi oleh stafnya berkunjung dalam rangka konsultasi terkait sertifikat elektronik.
“Kami ini belum PKP (Pengusaha Kena Pajak), apakah boleh mengajukan sertifikat elektronik?" tanya WP kepada petugas pajak.
Ratih Lia selaku petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menjelaskan bahwa wajib pajak dengan status bukan PKP dapat mengajukan sertifikat elektronik selama pengusaha tersebut melakukan transaksi yang mengharuskan untuk membuat bukti potong atau melakukan pemungutan dan pelaporan SPT Masa PPh melalui aplikasi e-Bupot. Kemudian, Ratih memberikan ceklist berkas yang harus dilengkapi dalam mengajukan permohonan sertifikat elektronik.
Sesuai pasal 42 ayat (2) huruf d, syarat permohonan sertifikat elektronik adalah mengisi formulir permohonan sertifikat elektronik serta menunjukkan asli dan fotokopi identitas diri yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen sejenis. Apabila CEO perusahaan merupakan Warga Negara Asing (WNA) maka menggunakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Untuk masa berlaku sertifikat elektronik ini adalah dua tahun sejak diberikan, sehingga wajib pajak harus melakukan perpanjangan sertifikat elektronik tersebut sebelum expired,"jelas Ratih.
Pewarta: Nur Indah Cahyani |
Kontributor Foto: Ratih Lia Asputri |
Editor:Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 83 kali dilihat