Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mengadakan kegiatan Sosialisasi Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Sosialisasi Anti Gratifikasi kepada para pengguna Layanan di Kanwil DJP Bali, Denpasar, Bali (Rabu, 22/06).

Kegiatan yang diadakan di Aula Kanwil DJP Bali ini mengundang 100 Wajib Pajak yang terdiri dari wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Acara ini dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono.

Anggrah menyampaikan bahwa Kanwil DJP Bali sedang membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) adalah sebagai wujud reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh Kementerian Keuangan sejak tahun 2017. "Saya mengajak para pemangku kepentingan di lingkungan Kanwil DJP Bali untuk mendukung Kanwil DJP Bali mendapatkan predikat ZI-WBK,” ujar Anggrah.

Anggrah kemudian menyampaikan sejarah perpajakan di Indonesia dan kontribusi pajak dalam pembangunan yang ada di Indonesia. Anggrah menambahkan bahwa peran masyarakat dalam penerimaan pajak juga telah diatur sejak dahulu, yaitu dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi anti gratifikasi yang disampaikan langsung oleh Anggrah Warsono. Anggrah menjelaskan bahwa gratifikasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pemberian dalam arti luas, yang diberikan di dalam negeri maupun di luar negeri, baik menggunakan sarana elektronik maupun sarana non-elektronik, dapat berupa uang, bingkisan, rabat, diskon, tiket perjalanan dinas, dan fasilitas lain-lain yang dilakukan oleh pemangku kepentingan untuk penyelenggara negara atau dalam hal ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS),” jelas Anggrah.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sosialisasi pembangunan wilayah bebas dari korupsi. Pada sosialisasi ini disampaikan beberapa layanan yang diberikan oleh Kanwil DJP Bali. Layanan Bidang Umum terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran disampaikan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Ernawati Khurnianingsih. Selanjutnya, layanan Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Dedik Herry Susetyo. Lalu, layanan Bidang Pemeriksaan, Penagihan, dan Intelijen Perpajakan PPIP terkait Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan, disampaikan oleh Supervisor Tim Pemeriksa Ahmad Budi Permono. Kemudian layanan Bidang Pemeriksaan, Penagihan, dan Intelijen Perpajakan (PPIP) terkait Admiistrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan disampaikan oleh Ketua Kelompok Penyidik PNS Nana Supriatna. Layanan terakhir yaitu layanan Bidang Keberatan, Banding dan Pengurangan yang disampaikan oleh Penelaah Keberatan Arif Adi Sucipto.

Anggrah menyampaikan bahwa Kanwil DJP Bali terus berupaya untuk mewujudkan layanan pemerintahan yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dibuktikan dengan pembangunan ZI-WBK. Anggrah juga menekankan bahwa seluruh layanan yang diberikan kepada pemangku kepentingan ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis. Selain itu, Kanwil DJP Bali berkomitmen untuk mewujudkan good governance melalui pembangunan ZI-WBK.