
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan bersama dengan KPP Pratama Denpasar Timur yang juga didampingi oleh Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) dan Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian (PEP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali melakukan kunjangan bersama ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali, Denpasar (Rabu, 12/7).
Kunjungan kali ini bertujuan untuk berkoordinasi dan berkolaborasi menyebarkan informasi terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam rangka menyederhanakan sarana administrasi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Kepala Seksi Pelayanan Ita Latiana memaparkan pentingnya pemadanan NIK-NPWP karena penggunaan NIK sebagai NPWP wajib diberlakukan dalam administrasi perpajakan per tanggal 1 Januari 2024 mendatang. Validasi NIK-NPWP dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui laman pajak.go.id, saluran kring pajak 1500200, dan pesan langsung pada laman pajak.go.id.
Diakhir kunjungan, Ita Latiana berharap kerja sama dan sinergi dengan Dukcapil Provinsi Bali dapat terus berkelanjutan dan berharap dengan diadakannya koordinasi ini, wajib pajak atau pegawai di Dukcapil Provinsi Bali dapat segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP mengingat NIK sebagai NPWP akan diimplementasikan secara nasional per tanggal 1 Januari 2024 mendatang.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat