Tim Seksi Pengawasan Dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara yang terdiri atas tiga orang Account Representative (AR) yaitu Anak Agung Ari, Gusti Ayu Ratih, dan Made Ayu Mega melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha industri produk kecantikan herbal yang beralamat di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung (Kamis, 22/8).

Pada kesempatan tersebut, tim KPP Pratama Badung Utara melakukan edukasi kewajiban perpajakan dan pengenalan proses bisnis wajib pajak yang bergerak di bidang industri produk kecantikan herbal.

Wajib pajak memiliki proses bisnis berupa  proses pabrikasi bahan yang meliputi penerimaan dan sortir. Kemudian, proses produksi dilakukan dengan menggunakan mesin dan dilanjutkan dengan penyimpanan produk, pengambilan chop sampel, pengepakan, dan pengiriman.

Selanjutnya, Made Ayu Mega memberikan penjelasan terkait kewajiban wajib pajak usahawan.

"Untuk wajib pajak yang memiliki usaha diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) jika omzet sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun. Ketentuan ini berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di mana terdapat Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp500 juta dalam setahun," jelas Mega.

“Selain itu, ada kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret. Jika terlambat atau tidak melapor, wajib pajak bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000,” jelas Ratih.

Gung Ari berharap agar pelaksanaan kegiatan edukasi ini dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.

 

Pewarta:Dian Agung Susanto
Kontributor Foto:Ni Made Mega
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.