
Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Gubernur, Bupati/Walikota se-Provinsi Kepulauan Riau dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah dan dengan Badan Pertanahan Nasional tentang Kerja Sama di Bidang Pertanahan Acara yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Acara penandatanganan kesepakatan bersama ini diselenggarakan di Aula Wan Seri Beni Gedung Istana Kota Piring, Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Tanjungpinang (Kamis, 27/6).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Direktur Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP, Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau, Kepala Kanwil BPN, Bupati dan Walikota se-Provinsi Kepulauan Riau serta jajaran pejabat terkait lainnya dari instansi masing-masing.
"Tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak diamanahkan untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar 1.577,6 triliun rupiah atau tumbuh sebesar 19,9% dari realisasi tahun 2018. Kami menyadari bahwa DJP tidak dapat bekerja sendiri untuk melaksanakan amanah tersebut," ucap Direktur KITSDA Harry Gumelar dalam sambutannya, "Kerja sama yang dilakukan DJP dengan pemerintah daerah saat ini merupakan langkah yang sangat baik," tambahnya.
Pada APBN tahun 2019, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp1.786,4 triliun atau tumbuh sebesar 15,4 persen dibandingkan dengan outlook APBN tahun 2018 dan sebanyak Rp1.577,6 triliun menjadi porsi penerimaan pajak yang harus dikumpulkan oleh DJP. Dalam mengemban amanah tersebut DJP menjalin kerja sama dengan pihak pemerintah daerah dan juga instansi vertikal lainnya agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Agus Rahardjo, dalam kegiatan tersebut, juga menyampaikan pengarahan dan menjelaskan dengan singkat fungsi KPK dalam kesepakatan bersama tersebut. Dalam sambutannya, Agus mengatakan bahwa fokus KPK saat ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dan menyelamatkan aset daerah. KPK menemukan adanya potensi kebocoran penerimaan daerah, baik dari pajak maupun retribusi daerah. KPK menilai penandatanganan MoU ini penting dan sangat strategis bagi para pihak yang terlibat. Pendampingan KPK pada pemerintah daerah merupakan langkah yang ditempuh untuk semakin memperbaiki Corruption Perception Index (CPI) Indonesia yang kini sudah berada di angka 38.
“KPK juga memberikan kritik kepada DJP. Jika dilihat dari GDP, (penerimaan pajak) lompatan grafiknya naik sekali, namun jika dilihat pada tax ratio, perbandingan penerimaan pajak dengan GDP, Indonesia masih jelek, bahkan diantara negara Asia,” kata Agus dalam pengarahannya.
Rasio pajak merupakan ukuran kemampuan pemerintah mengumpulkan pajak dari total PDB. Rasio tersebut menjadi ukuran seberapa mampu pemerintah membiayai keperluan-keperluan yang menjadi tanggung jawab negara. Jika tax ratio rendah, negara tidak mampu berbuat banyak dan jika tinggi maka negara lebih mampu berbuat dalam APBN.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, tahun 2018 tax ratio Indonesia adalah berada di angka 11,5% dan tahun 2019 tax ratio ditargetkan naik menjadi 12,2% terhadap PDB yang komponennya saat ini termasuk royalti SDA Migas dan royalti PNBP dari pertambangan umum. Agus mengharapkan penandatanganan MoU dapat mendorong peningkatan tax ratio Indonesia menuju angka ideal 15%.
"Kami mengharapkan, hubungan kerja sama yang terjalin saat ini bukan hanya sekadar hubungan konvensional. Tetapi ada tindak lanjutnya seperti dukungan dalam bentuk aplikasi yang dapat diakses melalui internet. Penandatanganan MoU ini bukanlah sekadar formalitas tanpa tindak lanjut," ujar Agus dalam arahannya.
Pesan ini ditujukan tidak hanya kepada DJP dan pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Riau tetapi juga kepada Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau. Agus juga berpesan jika dalam pelaksanaan kesepakatan bersama ini masih terdapat kekurangan atau kendala yang dihadapi dalam bekerja sama antar instansi agar segera dilaporkan kepada KPK untuk dapat dibantu dalam mencapai tujuan pengoptimalan penerimaan pendapatan pusat dan daerah.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam ini terdapat dua agenda. Pertama adalah penandatanganan MoU antara pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau yang disaksikan oleh Ketua KPK dan Direktur KITSDA. Kedua adalah penandatanganan MoU antara pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau.
- 407 kali dilihat