Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi mengikuti acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda) tahap VI, (Rabu, 12/3).

Acara ini berlangsung secara daring dan diikuti oleh delapan Pemda di Wilayah Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi yang menjadi peserta penandatanganan PKS OP4D tahap VI. Secara keseluruhan, terdapat 129 Pemda yang turut serta dalam penandatanganan perjanjian ini.

PKS OP4D bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemungutan pajak. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan terjadi peningkatan pendapatan pajak daerah serta peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Implementasi perjanjian ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara DJP, DJPK, dan Pemda dalam berbagi data serta pengawasan pajak, sehingga menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.

Adapun delapan Pemda di Wilayah Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi yang menjadi peserta PKS OP4D tahap VI meliputi Kabupaten Kerinci, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kota Sungai Penuh. Keterlibatan daerah-daerah ini menunjukkan komitmen bersama dalam mengoptimalkan penerimaan pajak melalui kerja sama yang erat antara instansi pusat dan daerah.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperbaiki sistem perpajakan di daerah. "Melalui PKS OP4D, kami berharap dapat menciptakan sinergi yang lebih baik dalam pemungutan pajak, sehingga dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi PKS OP4D bergantung pada komitmen bersama dalam menjalankan kerja sama secara efektif.

Selain itu, dengan ditandatanganinya PKS OP4D ini, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi bersama Pemda diharapkan semakin proaktif dalam mengoptimalkan pendapatan pajak melalui berbagai strategi yang telah disepakati. Strategi tersebut mencakup pemanfaatan data perpajakan yang lebih akurat, peningkatan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, serta penguatan kerja sama dalam upaya penagihan pajak.

Kerja sama ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak di tingkat daerah. Dengan sistem yang lebih tertata dan berbasis sinergi, diharapkan pemungutan pajak dapat lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi pembangunan di masing-masing daerah yang terlibat dalam perjanjian ini.

 

Pewarta:Luthfi Hariz Setiono
Kontributor Foto:-
Editor:Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.