Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb yang diwakili oleh Glady Fiona selaku Account Representative (AR) Seksi Pengawasan VI dan Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor yang diwakili oleh Muhamad Yusuf selaku pelaksana KP2KP Tanjung Selor melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan asistensi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berlokasi di Hotel Grand Pangeran Khar, Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Jumat, 10/3).
Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 08.00 WITA selama dua (2) jam ini diikuti oleh 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) dan mendapat apresiasi dari Kepala Bidang Keuangan Polda Kaltara Muhamad Nurhidayat.
“Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah pada tanggal 8 Juli 2022 yang mengatur bahwa NPWP orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK,” tutur Fiona.
“Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat mengoptimalisasi proses pemadanan NIK sebagai NPWP di lingkungan Kalimantan Utara,” tambahnya.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Dokumentasi wajib pajak |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 21 kali dilihat