Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili menghadiri rapat pembahasan pengimplementasian program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) bersama Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) di ruang rapat kantor BPKD (Senin, 8/7). Rapat dihadiri oleh Kepala KP2KP Malili Samuel Nugroho Tri Utomo, Kepala BPKD Ramadhan Pirade, Kepala DPM-PTSP Andi Habil, serta para staf dari ketiga instansi.

Dalam pertemuan ini, Kepala KP2KP Malili menyampaikan dalam upaya meningkatkan penerimaan negara, diperlukan sinergi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Salah satu bentuk sinergi tersebut adalah dalam program KSWP. Ia menjelaskan, melalui KSWP, Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, dapat bertukar data dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Setiap orang yang ingin mendapat ijin dari Pemerintah Kabupaten, wajib mempunyai NPWP dan mematuhi kewajiban perpajakannya. Data permohonan izin tersebut nantinya dapat digunakan DJP untuk memantau aktivitas pengusaha di daerah. Sementara bagi Pemerintah Kabupaten, data tersebut juga dapat digunakan untuk memantau kewajiban pajak pemohon di daerah, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Restoran. Manfaat jangka pendek yang diharapkan dari program tersebut adalah peningkatan penerimaan PPh, PPN, dan Pajak Daerah.

Kepala BPKD Luwu Timur Ramadhan Pirade menyambut positif program tersebut. Ia mengakui, masih belum optimalnya penerimaan pajak daerah di Luwu Timur, sehingga diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak, salah satunya dengan DJP melalui KSWP. Program KSWP ini juga menjadi program yang direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Daerah untuk segera ditindaklanjuti.