Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon melaksanakan dialog dan edukasi perpajakan terkait kewajiban pembayaran dan pelaporan kepada wajib pajak pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Woloan Tiga, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon (Selasa, 12/7). Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WITA dan melibatkan satu orang Pegawai KP2KP Tomohon Gema Chrisnadi.

Sesampainya di Kelurahan Woloan Tiga, Gema terlebih dahulu mengunjungi kantor kelurahan setempat untuk memperoleh petunjuk lokasi usaha atau tempat tinggal wajib pajak. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Gema mulai menyambangi wajib pajak satu per satu.

Dalam kunjungan tersebut, beberapa wajib pajak sudah tidak lagi menjalankan usahanya. Beberapa di antara mereka mengaku lupa untuk melapor ke kantor pajak. Dalam kesempatan itu, Gema mencoba untuk memberikan edukasi terkait kewajiban sebagai wajib pajak meskipun usaha sudah tidak lagi berjalan. Gema juga mengimbau bagi wajib pajak yang usahanya masih beroperasi untuk membayar kewajiban pajak yang terutang di tahun 2021 sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.