
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama mengadakan kelas pajak daring tentang hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak (WP) baru, melalui aplikasi Zoom Meeting yang dilangsungkan di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama (Senin, 22/6). Sebanyak 23 wajib pajak baru yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta kebayoran Lama mengikuti acara kali ini.
Kriteria wajib pajak baru adalah wajib pajak yang baru terdaftar/memiliki NPWP kurang dari dua tahun. Dimulai pada pukul 09.00 WIB, Rina Novitasari dan Ghari Kriscahya selaku Account Representative KPP Pratama Jakarta kebayoran Lama menjadi narasumber dalam acara kali ini.
Materi yang dijelaskan oleh narasumber meliputi, Kewajiban Pelaporan dan Pembayaran PPh 21 khususnya atas jasa notaris yang digunakan oleh Badan Baru, PPh 22, PPh 23 atas jasa-jasa khususnya jasa pendirian perusahaan, PPh 4(2) khususnya atas sewa lokasi usaha dan pembayaran PP23 0,5% dari omzet, PPN, dll sebagaimana tercantum dalam SKT; Hak untuk mendapatkan insentif pajak sesuai ketentuan PMK Nomor 44/2020; serta Kewajiban pelaporan SPT Tahunan di tahun 2021 mendatang.
Mewakili Kepala KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Dewi Eka Wulan menyatakan layanan tatap muka telah dibuka kembali mulai tanggal 15 Juni 2020 dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun untuk edukasi kepada wajib pajak, terutama wajib pajak baru, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama tetap optimalkan penyelenggaraan kelas daring.
Dengan kelas pajak daring, wajib pajak tetap bisa berdialog interaktif dan tanya jawab tentang kewajiban perpajakan dari rumah, domisili atau kantornya tanpa perlu meluangkan waktu pergi ke kantor pajak. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama tetap berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak tentang hak dan kewajiban perpajakannya secara daring walaupun tanpa tatap muka langsung dengan wajib pajak.
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama juga membuka saluran komunikasi daring yang dapat ditemukan pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja. Hal ini untuk meminimalisasi penumpukan dan kerumunan wajib pajak yang datang langsung ke KPP, sebagai pencegahan penularan pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir.
- 129 kali dilihat