
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong membuka pelayanan Asistensi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Konsultasi Perpajakan di Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Rabu, 1/3). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Muara Badak yang terletak di pesisir Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pelayanan asistensi ini dilaksanakan selama dua hari, sejak hari Rabu, 1 Maret 2023 sampai dengan hari Kamis, 2 Maret 2023. Kegiatan tersebut disambut oleh masyarakat yang hadir kurang lebih 45 orang. Beberapa pegawai di kantor kecamatan tersebut membawa bukti potong untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing.
Selain melakukan pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak juga melaksanakan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di laman pajak.go.id pada menu Profil. Beberapa masyarakat, baik pegawai swasta maupun usahawan, juga mendatangi Kantor Kecamatan Muara Badak untuk mendapatkan layanan konsultasi perpajakan.
“Kenapa bagian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) salah satu teman saya lebih besar dari punya saya ya, Pak?” tanya wajib pajak.
“PTKP ditetapkan berdasarkan status sudah kawin atau belum dan berapa tanggungan anaknya. Kalau tanggungan bertambah pasti pengeluaran juga lebih besar. Apabila tidak kawin untuk PTKP setahun sebesar Rp54.000.000, bila sudah menikah akan ditambah Rp4.500.000. Ketika punya anak ditambah lagi Rp4.500.000 dan begitu seterusnya. Dalam perpajakan, yang dapat diakui menjadi tanggungan maksimal 3 anak saja,” jelas salah satu petugas KPP Pratama Tenggarong.
Dengan kegiatan yang dilakukan di kantor kecamatan tersebut, KPP Pratama Tenggarong berharap dapat meningkatkan sinergi dengan sesama unit instansi pemerintah serta meningkatkan edukasi masyarakat terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Cesilia Novita Tyas U |
Kontributor Foto: Dendri Arfinanto Abdullah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 34 kali dilihat