
Untuk kedua kalinya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematang Siantar, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Perdagangan melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bersama Ikatan Konsultan Pajak (IKP) Pematang Siantar dan Wajib Pajak Prominen wilayah Pematang Siantar - Simalungun di Aula Yayasan Perguruan Sultan Agung, Kota Pematangsiantar (Kamis, 16/12).
Kegiatan tersebut diawali oleh sambutan Kepala KPP Pratama Pematang Siantar Mukhammad Faisal Artjan dan Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Anggrah Warsono. Dalam penyampaiannya, Anggrah mengatakan adanya UU HPP ditujukan untuk mencapai sistem perpajakan yang berkeadilan di Indonesia sehingga masyarakat dapat merasakan dampaknya secara adil. Selanjutnya Anggrah mengajak wajib pajak di wilayah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP) yang akan dilaksanakan pada Januari - Juni 2022 mendatang.
Selanjutnya materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala KP2KP Perdagangan Maringan Hasugian, Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Sumatera Utara II Purnama Sari Saragih, dan Fungsional Penyuluh KPP Pratama Pematang Siantar Zefanya Siagian. Maringan menyampaikan bahwa pengunaan NIK yang terhubung dengan NPWP tidak serta merta membuat wajib pajak orang pribadi harus membayarkan pajaknya. Kewajiban membayar pajak hanya melekat bagi mereka yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
''Melalui sosialisasi UU HPP ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan pemahaman kepada Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah Pematang Siantar dan Simalungun.'' tutur Faisal.
- 11 kali dilihat