Dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan pajak atas belanja pemerintah daerah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang menjalin koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak di Ruang Anggaran BKAD Kabupaten Lebak, Kabupaten Lebak (Senin, 11/5/2026).

Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Pandeglang, Rointo Marbun, bertemu langsung dengan jajaran BKAD Kabupaten Lebak guna membahas penyediaan data anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), khususnya data realisasi belanja satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan proyeksi potensi penerimaan pajak dari transaksi belanja pemerintah daerah.

Rointo menjelaskan bahwa data belanja pemerintah daerah memiliki peranan penting dalam mendukung pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak, terutama atas transaksi yang dilakukan oleh bendahara pemerintah daerah.

“Data realisasi belanja daerah akan kami gunakan untuk memetakan potensi pemungutan dan pemotongan pajak, baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN), atas transaksi belanja pemerintah daerah. Penerimaan pajak tersebut nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan transfer ke daerah,” ujar Rointo.

Menurutnya, koordinasi dan sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan pemerintah daerah menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas basis data perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan dari sisi instansi pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, BKAD Kabupaten Lebak mengapresiasi koordinasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Pandeglang dan menyatakan komitmennya untuk mendukung penyediaan data anggaran maupun realisasi belanja daerah secara tepat waktu dan akurat.

“Kami siap mendukung penyediaan data yang diperlukan guna mendukung optimalisasi penerimaan pajak. Harapannya, kerja sama ini dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan DJP,” ujar perwakilan BKAD Kabupaten Lebak.

Data belanja pemerintah daerah yang diperoleh nantinya akan digunakan untuk mengidentifikasi potensi kewajiban perpajakan, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPN. Dengan demikian, pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah dapat berjalan lebih optimal.

KPP Pratama Pandeglang berharap sinergi yang telah terjalin dengan BKAD Kabupaten Lebak dapat terus ditingkatkan guna mendukung optimalisasi penerimaan negara, memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan di wilayah Kabupaten Lebak dan sekitarnya.

Pewarta: Rika Febri Listyaningrum
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Pandeglang
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.