Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahap VI. Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) secara daring di KPP Pratama Bireuen, Kabupaten Bireuen (Rabu, 12/3). 

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen, Melki Ferdian, menyampaikan bahwa program ini merupakan program kantor pusat DJP dan KPP sebagai unit vertikal memastikan proses implementasi PKS OP4D termasuk penandatanganan berjalan lancar.

Melki Ferdian menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Bener Meriah yang diwakili oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Kabupaten Bener Meriah, Marwan, yang telah merealisasikan kerja sama ini.

Dengan sistem pemungutan self assessment, maka adanya data pembanding baik bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan untuk menguji pajak-pajak yang disetor dan nantinya akan berdampak pada peningkatan kapasitas fiskal pusat dan daerah untuk membiayai pembangunan nasional. 

Marwan menyampaikan bahwa selain pertukaran data, Pemkab Bireuen berharap adanya penguatan kapasitas dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan tugas pemungutan pajak daerah terutama untuk penilaian, audit dan penagihan.

Pemkab Bener Meriah akan menjadwalkan penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi pada pekan depan dan dalam kesempatan tersebut akan dilakukan audiensi dengan bupati terpilih.

Pewarta: Nurdin
Kontributor Foto: Salsha
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.