Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menyelenggarakan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kab. Berau (Jumat, 16/02).

Dalam kegiatan tersebut, kantor pajak menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung Redeb Syahril Azis, Whinih Ayuning Fridenti dan Fikri Harris. Adapun wajib pajak yang didatangi memiliki usaha kegiatan konstruksi.

“Verifikasi lapangan ini merupakan prosedur yang harus dilakukan ketika wajib pajak mengajukan permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak,” sebut Azis.

Selain memastikan kesesuain data yang diajukan wajib pajak dalam permohonannya, varifikasi lapangan dilakukan untuk memberikan edikasi kepada wajib pajak terkait dengan hak dan kewajiban perpajakannya setelah dikukuhkan sebagai PKP.

“Kami jelaskan haknya dulu nih. Nanti setelah dikukuhkan menjadi PKP, Bapak berhak mengkreditkan pajak masukan yang telah diterima serta jika terdapat kelebihan pembayaran PPN dapat melakukan permohonan restitusi,” jelas Fikri.

Kemudian, terkait kewajiban, PKP wajib untuk melakukan penerbitan faktur pajak, memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. “Jika kewajiban tersebut tidak dilakukan, nanti berpotensi dikenakan denda,” imbuh Fikri.

Sementara itu, Aldo selaku Direktur dari CV Gemilang Jaya menjelaskan bahwa alasan pengajuan PKP ini dikarenakan omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar. “Karena sejak mendirikan perusahaan ini kami berkomitmen untuk taat pajak, jadi setelah omzet lewat Rp4,8 miliar kami inisiatif mengajukan diri sebagai PKP,” tuturnya.

Pewarta: Fikri Harris
Kontributor Foto: Fikri Harris
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.