Country-by-Country Report (Laporan per Negara) penting untuk menentukan prioritas penanganan kasus transfer pricing,” terang Mark Johnson, Head of Unit OECD untuk implementasi CbCR pada lokakarya bertajuk DGT-OECD Virtual Training on Country-by-Country Report (CbCR) yang diselenggarakan oleh Direktorat Perpajakan Internasional DJP, melalui media telekonferensi Zoom di Ruang Pertemuan Direktorat Perpajakan Internasional, Kantor Pusat DJP di Jakarta (Senin, 22/06).

Dalam Lokakarya yang diselenggarakan selama dua hari hingga Selasa, 23 Juni 2020 ini, Mark Johnson juga menegaskan, di balik informasi yang seolah-olah kurang detail tersebut bila diolah dengan tepat, dapat menghasilkan suatu kesimpulan yang akan membimbing kita untuk menemukan di sisi mana dari proses bisnis (value chain) dari perusahaan multinasional dan di negara atau yurisdiksi mana risiko permasalahan transfer pricing sangat mungkin akan muncul.

Aji Witono, salah satu Person In Charge (PIC) acara ini menanggapi sinyalemen yang diungkapkan Mark dengan menampilkan gambar orang-orang buta yang memegang binatang gajah dari berbagai sisi. Aji, dalam presentasinya menggambarkan orang-orang buta tersebut sebagai kumpulan otoritas pajak yang melihat perusahaan multinasional hanya yang ada di negaranya saja.

“Nah, Laporan per Negara adalah kunci yang membuka mata para otoritas pajak dari berbagai negara untuk melihat secara keseluruhan perusahaan multinasional tersebut berbentuk apa. Kunci untuk melihat bahwa secara keseluruhan perusahaan itu adalah gajah, dengan fungsi-fungsi kaki, ekor, telinga, belalai dan seterusnya,” ungkap Aji.

Pada hari kedua, Debra Evans, narasumber dari OECD melanjutkan bahasan ke level yang lebih nyata. Debra memperkenalkan suatu aplikasi add-on Excel bernama the the TREAT (Tax Risk Evaluation. & Assessment Tool) Debra menyebut aplikasi yang belum secara resmi dipublikasikan oleh OECD ini merupakan perwujudan yang lebih kongkrit dari pemanfaaatan Laporan per Negara setelah sebelumnya OECD menerbitkan panduan pemanfaatan Laporan per Negara yang lebih bersifat konsep dan global.

Debra mengklaim bahwa aplikasi ini tidak hanya dapat digunakan untuk memanfaatkan data yang terkandung dalam laporan per Negara saja, tapi sekaligus juga bisa digunakan untuk mendeteksi beberapa kesalahan yang lazim terdapat dalam Laporan per Negara. Debra juga mengklaim bila TREAT tidak hanya membantu dalam pemanfaatan Laporan per Negara secara efiektif namun juga efisien, mengingat TREAT mampu menyajikan kesimpulan yang jelas untuk ditindaklanjuti.

Sementara Debra menampilkan pemanfaatan laporan per negara dalam bentuk aplikasi perangkat lunak, Simon Kimber dari HMRC, otoritas pajak Negara Inggris, memaparkan bagaimana otoritas pajak Inggris di dalam prakteknya memanfaatkan Laporan per Negara. Simon juga berbagi insight tentang bagaimana otoritas pajak Inggris mengorganisasikan pemrosesan dan pemanfaatannya.

Tidak semua yang disampaikan dapat diterapkan langsung untuk konteks DJP di Indonesia, namun tentu banyak yang bisa dipetik dari pengalaman HMRC Inggris. Di antaranya yang penting adalah berbagai indikator praktis untuk pemanfaatan Laporan per Negara termasuk parameter bila terdapat kemungkinan kesalahan yang harus diantisipasi dalam pemanfaatannya.

Andrew Auerbach, perwakilan OECD di Indonesia dalam pemaparannya di hari pertama acara  menyebutkan pentingnya kerjas ama antara DJP dan OECD melalui program seperti ini. Kegiatan ini di satu sisi akan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki DJP sekaligus secara organisasi, dengan pemahaman yang dimilikinya, DJP akan dapat semakin berperan dalam kancah internasional, dalam hal ini terkait Laporan per Negara. 

Sejalan dengan itu, dalam sambutan penutupnya, John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan dengan adanya aktifitas semacam ini Indonesia tidak akan ketinggalan, bahkan akan berada di garis depan dalam proses harmonisasi kebijakan dan praktek perpajakan di dunia internasional.

John juga menekankan pentingnya sinergi antarunit di DJP dalam memanfaatkan Laporan per Negara agar dapat digunakan dalam menggali potensi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.