Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyampaikan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dalam rangka pemeriksaan tujuan lain untuk melakukan pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta yang terletak di Jalan Karya Etam, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Ganda di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Jumat, 26/5).
Pemeriksaan dilaksanakan oleh tim petugas pemeriksa pajak yang beranggotakan Richard Hasudungan Sihombing dan Robby Maleakhi Tampubolon. Tim petugas pemeriksa pajak memastikan bahwa kegiatan usaha wajib pajak sudah tidak berjalan dan wajib pajak yang lain benar memiliki NPWP Ganda.
KPP Pratama Bontang menindaklanjuti permohonan pencabutan PKP dari wajib pajak yang disampaikan secara langsung melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sangatta. Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pencabutan PKP.
"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan PKP dengan beberapa alasan yaitu salah satunya omzet dalam setahun tidak mencapai Rp4,8 miliar rupiah, dan/atau kegiatan usaha sudah tidak berjalan," jelas Richard Hasudungan Sihombing.
“Wajib pajak memiliki NPWP yang ganda dikarenakan adanya perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” tambah Robby Maleakhi Tampubolon.
Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Bontang berharap wajib pajak tetap meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pewarta: Robby Maleakhi Tampubolon |
Kontributor Foto:Richard Hasudungan Sihombing |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 43 kali dilihat