
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melaksanakan kegiatan edukasi rutin terhadap pelaku UMKM yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru dan terdaftar di wilayah Jeneponto (Selasa, 22/11). Pelaku UMKM tersebut menerima edukasi kewajibannya perpajakannya ketika memiliki NPWP. Edukasi tersebut dilakukan di ruangan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) secara one on one.
NPWP sendiri diberikan kepada wajib pajak apabila memenuhi persyaratan subjektif dan objektifnya. Syarat subjeknya adalah orang pribadi yang bertempat tinggal lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, Badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia serta Warisan yang belum terbagi. Sedangkan untuk syarat objektifnya adalah ketika orang pribadi atau badan tersebut memiliki penghasilan.
Wajib pajak baru akan diberikan penyuluhan one on one saat memperoleh NPWP. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh KP2KP Bontosunggu dalam mengedukasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakkannya. Penyuluhan tersebut dilakukan oleh petugas TPT Rizky Wahyu Nugroho
“Setelah berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) maka kewajiban perpajakan bagi UMKM mengalami perubahan . Kebijakan tersebut adalah pelaku UMKM yang diberikan fasilitas untuk dibebaskan pembayaran pajaknya dengan persyaratan tertentu,” jelas Wahyu.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pelaku UMKM yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi 500 juta maka akan dibebaskan pembayaran PPh Finalnya. Namun aturan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2022 sehingga untuk penghasilan tahun sebelumnya masih menggunakan aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018.
Wahyu menjelaskan bahwa penghasilan Rp. 500 juta kebawah merupakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) khusus bagi pelaku UMKM dan memberikan skema penggunaan aturan tersebut. Contoh Ibu Hamsina yang berprofesi penjual barang campuran di rumah dengan omzet kotor setiap bulannnya sebesar 7 juta dengan akumulasi perkiraan dalam setahun 84 juta. Atas penghasilan tersebut dibebaskan pembayaran pajak finalnya sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.
Namun ketika Ibu Hamsina memiliki akumulasi omzet sampai dengan bulan ke-10 sebesar 520 juta, sehingga dikenakan pajak atas penghasilan 20 juta tersebut setelah dikurangi PTKP 500 juta. Maka pajak yang perlu dibayarkan Ibu Hamsina adalah 0,5% atau sebesar 100 ribu. “Untuk bulan selanjutnya dihitung menggunakan tarif 0,5% berdasarkan peredaran bruto pada tanggal 15 bulan berikutnya,” tambah Wahyu.
Selain kewajiban pembayaran juga ada kewajiban penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret setiap tahunnya. KP2KP Bontosunggu berharap dengan adanya fasilitas bagi pelaku UMKM dapat mendukung kemajuan UMKM yang ada di wilayah Jeneponto.
Pewarta: Ulil Amri Nurdin |
Kontributor Foto: Ulil Amri Nurdin |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 9 kali dilihat