Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Validasi Surat Keterangan (Suket) Pajak Penghasilan (PPh) Final Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB) melalui Coretax DJP yang dilaksanakan secara daring melalui kanal Zoom Meeting (Jumat, 7/3).
Sebanyak 90 peserta yang terdiri dari Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dari empat kabupaten, yaitu Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, dan Lampung Selatan turut serta dalam kegiatan ini.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar, Candra Irawan dan Andika Windianto, menjadi pemateri dalam Bimtek ini. Candra dan Andika menyampaikan materi terkait ketentuan perpajakan terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur sistem administrasi perpajakan yang berbasis digital, termasuk validasi PPh PHTB melalui Coretax DJP.
Dalam sesi pelatihan, peserta mendapatkan panduan teknis tentang cara login ke sistem Coretax DJP yang menjadi langkah awal dalam pengelolaan administrasi perpajakan secara digital. Selanjutnya, mereka diberikan pelatihan mengenai pembuatan billing PHTB yang merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembayaran pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Selain itu, peserta juga dibimbing mengenai prosedur pengajuan validasi dari akun Notaris/PPAT sesuai dengan dokumen yang telah dilampirkan. "Dengan adanya sistem Coretax (DJP—red), proses validasi ini menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi dengan instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN)," tutup Candra.
Pewarta: Sanyya Dewi Cantika |
Kontributor Foto: Sanyya Dewi Cantika |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.