
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung melaksanakan Sosialisasi Perpajakan pada Pejabat Pembuat Akta Tanah yang tergabung dalam Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Wonosobo di Wonosobo (Rabu, 6/10). Acara ini digelar atas kerjasama KPP Pratama Temanggung dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Cabang Wonosobo. Sebanyak tujuh puluh wajib pajak tercatat menjadi peserta kelas pajak yang terbagi dalam dua sesi.
Acara dibuka dengan pemutaran video Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo terkait pelaksanaan integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kepala Seksi Pelayanan Rina Setyawati Lestari dalam sambutannya menyatakan bahwa PPAT adalah mitra Direktorat Jenderal Pajak dalam mengumpulkan pajak final sehubungan dengan profesinya sebagai PPAT. “Kami berterimakasih atas partisipasi dan peran serta Bapak Ibu PPAT Kabupaten Wonosobo yang menjadi mitra kami dalam mengumpulkan pajak final dan mewakili Negara dalam memantau transaksi tanah dan bangunan ”.
Materi dibawakan oleh Penyuluh Pajak Satriya Wicaksono. Ia menyampaikan materi Perdirjen Nomor 21 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perdirjen Nomor 18 Tahun 2017 maka setiap orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke KPP. Selain itu disampaikan juga tata cara validasi SSP atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui DJP Online.
Meskipun dilaksanakan di masa pendemi, kegiatan ini tetap mengikuti protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19. Semua peserta sudah melalui pengecekan suhu dan mencuci tangan sebelum masuk ke lokasi acara. Tempat duduk ditata berjarak dan disediakan hand sanitizer di setiap meja.
KPP Pratama Temanggung berharap dengan sosialisasi perpajakan ini ada peningkatan pengetahuan dan keterampilan perpajakan bagi PPAT sekaligus adanya kesamaan presepsi atas beberapa regulasi perpajakan sehubungan dengan proses bisnis profesi PPAT.
- 33 kali dilihat