Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana memberikan edukasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang berkunjung ke KP2KP Sanana di Ruang Loket KP2KP Sanana, Desa Fogi, Kabupaten Kepulauan Sula (Jumat, 9/9).

Tujuan dari kegiatan ini dalam rangka memperkenalkan kepada wajib pajak mengenai implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Pada kesempatan ini, Petugas KP2KP Sanana Ricky Yanuar menjelaskan kepada wajib pajak terkait penggunaan NIK yang telah divalidasi untuk masuk dalam laman djponline.pajak.go.id.

“Sebelumnya login di laman djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP, sekarang bisa login dengan menggunakan NIK,’’ ujar Ricky.

Ricky juga memberikan asistensi secara langsung cara validasi NIK melalui laman djponline.pajak.go.id kepada wajib pajak.

“Silakan login terlebih dahulu menggunakan NPWP, setelah itu ke menu profil kemudian masukkan NIK dan tekan validasi akan muncul tulisan valid. Lalu, tekan ubah profil dan berhasil simpan. Lalu keluar akun djp online, kemudian login akun djp online menggunakan NIK,‘’ jelas Ricky.

Selanjutnya, Ricky menyampaikan terkait NPWP 15 digit yang masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023 dan mulai tanggal 1 Januari 2024, implementasi NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit sudah dapat dilaksanakan secara menyeluruh pada seluruh jenis layanan perpajakan.

Dengan memberikan edukasi secara langsung, KP2KP Sanana berharap wajib pajak dapat memahami implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP sehingga memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Pewarta: Musdin Fatli Hasan
Kontributor Foto: Musdin Fatli Hasan
Editor: Binsar Nicolaidos, Syarifah Sylvia Ramadhani