Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung kembali menggaungkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di kota Bengkulu (Kamis, 9/6). Berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu dan KPP Pratama Bengkulu Dua, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung melaksanakan sosialisasi PPS melalui siaran langsung Radio Republik Indonesia di Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu (Kamis, 9/6).
Tema yang diusung dalam siaran tersebut adalah “Mumpung Belum Berakhir, Yuk Ikuti PPS”. Siaran dalam bentuk gelar wicara tersebut dimulai pukul 15.00 s.d. 16.00 WIB dengan empat orang narasumber dari Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bengkulu Satu, KPP Pratama Bengkulu Dua, dan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
Di awal acara, penyuluh memberikan informasi terkait perpajakan secara umum, bahwa untuk mereka (orang pribadi dan badan) yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif harus mendaftarkan diri menjadi wajib pajak dan mempunyai NPWP. Penyuluh juga menyampaikan tidak semua wajib pajak membayar pajak, disesuaikan dengan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Kewajiban yang pasti dilakukan oleh wajib pajak adalah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Tim penyuluh mendapatkan kesempatan meyampaikan PPS melalui pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh Mia selaku pembawa acara Radio Republik Indonesia Bengkulu.
“Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan atau melaporkan kewajibannya yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang mungkin terlewat dalam menyampaikan data pada SPT Tahunan. Tujuanya adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” ungkap Penyuluh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Fuad Wahyudi Anthonie.
Fuad juga menambahkan dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan mendapat keringanan tarif yang dikenakan atas harta yang belum diungkap, lebih kecil dibanding yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017, sekaligus dapat menghindarkan dari sanksi 200 persen dalam Undang-Undang Tax Amnesty.
Tarif PPS kebijakan I adalah 6-11 persen dan kebijakan II 12-18 persen. Jika wajib pajak tidak melakukan PPS, maka DJP akan melakukan klarifikasi kepada wajib pajak karena DJP memiliki banyak sumber data dan akan konfirmasi dengan SPT Tahunan. Pada saat konfirmasi dilakukan, maka DJP akan menghitung kewajiban perpajakannya menggunakan ketentuan umum artinya tarifnya lebih tinggi dikarenakan dikenakan sanksi 200%. Jika memanfaatkan PPS maka akan dikenakan tarif yang lebih rendah dan tanpa sanksi.
Tim penyuluh diakhir gelar wicara mengajak masyarakat memanfaatkan waktu tersisa untuk mengikuti PPS dan apabila terdapat kendala maka jangan ragu untuk main ke kantor pajak.
- 7 kali dilihat