Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar mengadakan kelas pajak secara daring melalui aplikasi zoom meeting terkait ketentuan baru pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah. Kelas pajak ini diikuti oleh 72 Instansi Pemerintah di Kabupaten dan Kota Blitar, Jawa Timur (Jumat, 7/6).

“Ketentuan bentuk bukti potong PPh pasal 21 yang baru ini merupakan implementasi dari pemotongan PPh pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata (TER) dan wajib dilaksanakan oleh instansi pemerintah mulai masa pajak Juni 2024,” jelas Lina, Penyuluh Pajak KPP Blitar. Lina juga menambahkan bahwa bukti potong yang telah dibuat masa Januari sampai dengan Mei 2024 yang tidak dibuatkan dengan ketentuan ini tetap dapat diperhitungkan sehingga bendahara pemerintah tidak perlu khawatir.

Dalam ketentuan ini, Lina menyebutkan ada delapan pokok perubahan jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. "Yang pertama, penambahan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-A3). Kedua, penyesuaian judul dan penambahan baris pada bukti pemotongan 1721-A1 dan 1721-A2. Ketiga, penyesuaian kode objek pajak (KOP) pada bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 final/tidak final (1721-B1) dan induk formulir 1721. Keempat dan kelima adalah penambahan daftar bukti kode negara domisili pada petunjuk pengisian bukti pemotongan 1721-26 dan penambahan kode dokumen dalam struktur penomoran bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah. Selanjutnya ada penambahan keterangan pada baris 13 formulir 1721. Terakhir, penambahan contoh dalam lampiran untuk menegaskan penghitungan PPh dalam hal pada satu masa pajak terdapat pegawai selain pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima penghasilan dengan PPh ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh tidak ditanggung pemerintah (non-DTP)," jelasnya.

Lina menambahkan, bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-A3) wajib diberikan kepada pegawai penerima penghasilan setiap bulannya paling lama satu bulan setelah masa pajak yang bersangkutan berakhir. “Bukti potong 1721-A3 wajib diberikan ke pegawai setip bulan dari Januari sampai November. Sedangkan untuk Desember, pegawai diberikan bukti pootng 1721-A1 atau 1721-A2,” terang Lina. Bagi bendahara yang ingin melihat kembali rekaman kelas pajak kali ini dan rekaman kelas pajak lainnya yang telah diselenggarakan oleh KPP Pratama Blitar, Lina mengatakan bendahara dapat mengakses akun YouTube KPP Pratama Blitar.
 

 

Pewarta: Pricillia Dewi M
Kontributor Foto: Pricillia Dewi M
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.