
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memperkenalkan aplikasi mobile M-Pajak kepada Wajib Pajak Usahawan di wilayah Kabupaten Pinrang (Jumat, 16/9). Aplikasi M-Pajak memiliki fitur yang berguna bagi usahawan yaitu pencatatan omzet per bulan sebagai pemantauan penghasilan kena pajak.
Hamsiar, salah satu Wajib Pajak Usahawan, mendatangi KP2KP Pinrang dengan niat untuk dibuatkan kode billing pembayaran pajak. Menurut keterangannya, pajak atas penghasilan dari usaha yang dijalankannya belum disetorkan sejak bulan Januari silam.
“Setelah selesai melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan saya di kantor, saya diberi tahu oleh petugas untuk menunggu omzet saya melebihi 500 juta terlebih dahulu. Nah, masalahnya saya lupa untuk mencatat omzet saya setiap bulan karena kesibukan di toko,” terangnya menggunakan logat khas Bugis.
Dhika, salah satu petugas KP2KP Pinrang, mengapresiasi wajib pajak yang datang untuk berkonsultasi. Menurutnya, peredaran bruto wajib pajak memang seharusnya dicatat sendiri secara mandiri oleh wajib pajak. Hal tersebut berguna untuk mengetahui kapan penghasilan bruto yang diperoleh sudah mencapai batasan kena pajak sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sekarang sudah ada aplikasi yang bisa diakses menggunakan HP ibu sendiri namanya M-Pajak. Silakan Ibu Hamsiar mengunduhnya di Playstore atau Appstore. Kemudian login menggunakan akun pajak masing-masing. Setelah melakukan verifikasi, muncul pada tampilan awal aplikasi yaitu fitur pencatatan UMKM yang terletak di kanan bawah tampilan utama. Ibu bisa mencatat penghasilan yang diperoleh setiap harinya sehingga lebih mudah dan praktis karena bisa langsung dibuatkan kode billing pembayaran,” ujar Dhika memberikan penjelasan.
Menurut Dhika, masih banyak wajib pajak di wilayah Kabupaten Pinrang yang kesulitan untuk mengakses aplikasi M-Pajak. Beberapa dari wajib pajak tersebut beralasan kurang baiknya kualitas sinyal di daerah mereka. Oleh karena itu, petugas juga memberikan opsi untuk melakukan pencatatan secara manual menggunakan lembar peredaran bruto yang telah disiapkan.
“Ibu juga bisa melakukan pencatatan secara manual dengan menggunakan lembar penghasilan bruto. Setiap bulan Ibu bisa mencatat penghasilan kotor yang diterima selama satu bulan kemudian mengirimkan foto lembar tersebut ke Whatsapp kantor. Dengan begitu, petugas bisa membantu memantau penghasilan Ibu dan langsung akan dikirimkan billing apabila sudah memenuhi batasan kena pajak,” tutur Dhika.
Pembuatan lembar penghasilan bruto merupakan inovasi yang diinisiasi oleh pegawai KP2KP Pinrang guna mempermudah urusan perpajakan khususnya bagi UMKM. Namun meskipun memberikan pilihan untuk mencatat secara manual, petugas selalu menyarankan menggunakan aplikasi M-Pajak sebagai langkah baik pemanfaataan teknologi pada bidang perpajakan.
Pewarta: Eka Adhikara Rahim |
Kontributor Foto: Eka Adhikara Rahim |
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 26 kali dilihat