
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare mendirikan pos pelayanan pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pinrang, Kabupaten Pinrang (Senin, 12/9). Langkah tersebut merupakan bentuk kolaborasi dengan pemerintah daerah demi mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi.
Pos pelayanan pajak MPP Pinrang dibuka sejak awal tahun 2022 dan berlokasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayaran Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang. Pos pelayanan pajak tersebut memberikan layanan pembuatan kode billing, asistensi pendaftaran NPWP secara online, cetak ulang kartu NPWP, dan konsultasi perpajakan umum lainnya.
Malele, pegawai KP2KP Pinrang yang sedang bertugas, menjelaskan banyak wajib pajak instansi pemerintah yang berkunjung untuk meminta dibuatkan billing pembayaran pajak khususnya dari bendahara atau pengurus sekolah dasar dan menengah.
“Bulan Agustus hingga September merupakan bulan-bulan ramai wajib pajak mengunjungi pos pelayanan pajak untuk meminta dibuatkan billing pembayaran pajak. Hal tersebut terjadi karena bulan Agustus hingga September adalah masa penyaluran dana BOS bagi sekolah,” jelas Malele.
Menurut Malele, pembukaan pos pelayanan pajak di MPP Kabupaten Pinrang memberikan manfaat yang luas. Kunjungan wajib pajak bisa diurai sehingga tidak terpusat di KP2KP Pinrang sebagai kantor pajak utama di Kabupaten Pinrang.
“Meskipun tidak seramai di KP2KP, setiap pengunjung MPP Pinrang tetap diwajibkan menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku,” ucap Malele
Selain memiliki fungsi mengurai kerumunan, pos pelayanan pajak MPP Pinrang juga memudahkan wajib pajak yang ingin mengurus administrasi pada beberapa layanan publik sekaligus. Contohnya adalah Santo, salah satu wajib pajak yang memanfaatkan pos pelayanan pajak di MPP Pinrang. Menurutnya, MPP Pinrang memudahkan masyarakat untuk mengurus administrasi dalam satu tempat yang terintegrasi.
“Saat mendaftar NPWP secara online terdapat keterangan bahwa NIK saya belum valid, kemudian tinggal berpindah tempat duduk saja saya sudah bisa mengurusnya di pos pelayanan dukcapil. Ketika sudah selesai pengurusan di Dukcapil saya langsung bisa melanjutkan pendaftaran online saya dibantu oleh petugas pos pelayanan pajak,” tutur Santo.
Pewarta: Eka Adhikara Rahim |
Kontributor Foto: Eka Adhikara Rahim |
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 13 kali dilihat