Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso kembali menyelenggarakan kelas pajak bagi wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2023 (Rabu, 14/5). Kelas Pajak kali ini terdiri dari penyampaian materi mengenai SPT Tahunan PPh Badan, meliputi dokumen yang harus dipersiapkan dan tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan. Tak lupa pula, wajib pajak juga diberikan asistensi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-form di laman djponline.pajak.go.id.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Poso, Singgih Hadi Prasojo, menyambut dengan hangat wajib pajak yang telah meluangkan waktunya untuk menghadiri kegiatan kelas pajak.
Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan kelas pajak, Akhmad Tahmid Amir atau yang akrab disapa Ata selaku Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Poso menekankan alasan dibalik kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
“Wajib Pajak memiliki setidaknya empat kewajiban perpajakan yang bisa disingkat menjadi 4M, mendaftarkan, menghitung, membayar, dan melaporkan. Ini lah yang kita kenal sebagai sistem self assessment. Jadi, wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk melakukan 4M tadi. Adapun kewajiban pelaporan SPT Tahunan menjadi bentuk pertanggungjawaban penghitungan dan penyetoran pajak yang sudah dilakukan oleh wajib pajak selama satu tahun pajak,” terang Ata.
Tak hanya dihadiri oleh penyuluh, kegiatan kelas pajak ini juga dihadiri oleh dua orang Account Representative (AR) Seksi Pengawasan I KPP Pratama Poso. Dalam kesempatan tersebut, Servatius Irenius Kelvin, salah seorang AR yang hadir mengingatkan wajib pajak terkait sanksi apabila tidak menyampaikan SPT.
“Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan itu paling lambat 30 April tahun pajak berikutnya. Jadi kalau tahun pajak 2023, paling lambat melaporkan SPT Tahunannya di 30 April 2024. Apabila Bapak/Ibu tidak menyampaikan SPT ada dua bentuk sanksi yang bisa dikenakan, yaitu sanksi denda dan bunga serta pidana. Sanksi denda dan bunga berupa Rp1.000.000 dan persentase dari kurang bayar. Adapun sanksi pidana bisa dikenakan karena faktor kealpaan ataupun kesengajaan wajib pajak”, tegas Kelvin.
Pewarta: Nurrima Ayu Asyifa Wati |
Kontributor Foto: Nabella Putri Lestari |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 kali dilihat