Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Madya Bandung Andi Setiawan mendampingi Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah, S.E., Ak., DESS.CAAE bersama tim untuk hadir dan menjadi narasumber dalam Audiensi Peraturan Perpajakan bagi para peneliti di lingkungan Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH, dibaca: PTNBaHu) yang diselenggarakan di Auditorium IPTEKS Campus Center (CC) Timur ITB, Bandung (Kamis,15/8).

Rombongan disambut dengan hangat oleh Direktur Keuangan ITB Prof. Dr. Idam Arif, Ph.D. dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) yang diwakili oleh Sekretaris LPPM Bidang Penelitian Ir. R. Sugeng Joko Sarwono, Ph.D. dan Sekretaris LPPM Bidang Pengabdian kepada Masyarakat Dr. Ir. Irwan Meilano, beserta jajaran peneliti di lingkungan Kampus ITB.

 “PTNBH diharapkan dapat melaksanakan pengelolaan keuangannya sendiri dengan baik sehingga dapat menekan biaya pendidikan menjadi rendah agar sejalan dengan tema peringatan HUT RI ke 74 yaitu SDM Unggul, Indonesia Maju,” ucap Yunirwansyah dalam sambutannya.

Audiensi ini menekankan tentang bagaimana perlakuan perpajakan bidang pendidikan dan penelitian, khususnya bagi PTNBH seperti ITB, baik dari sisi Pajak Penghasilan (PPh) Badan, PPh Pemotongan dan Pemungutan (Potput), maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bukan hanya penelitian dengan dana yang bersumber dari dalam negeri saja, namun penelitian dengan dana yang bersumber yang luar negeri juga dibahas dalam audiensi ini.

Secara umum penjelasan yang dipaparkan mengenai Sisa Lebih yang diperoleh Badan Pendidikan dikecualikan sebagai objek PPh, dengan syarat ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya Sisa Lebih tersebut (PMK 80/PMK.03/2009 dan PER-44/PJ/2009).

Begitu juga dengan harta Hibah, Bantuan, dan Sumbangan, dikecualikan sebagai Objek PPh, sepanjang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan dan diberikan oleh pihak pemberi yang tidak mempunyai hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan penerima Hibah, Bantuan, ataupun Sumbangan (Pasal 4 ayat 3 huruf a Undang-Undang PPh).

Jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi merupakan jasa penyelenggaraan pendidikan formal (sekolah) yang tidak dikenai PPN, mengacu pada PMK-223/PMK.011/2014. Namun apabila PTNBH melakukan  transaksi penyerahan BKP/JKP di luar penyelenggaraan pendidikan tinggi, maka penyerahan BKP/JKP tersebut merupakan objek PPN.

Jika transaksi penyerahan lebih dari Rp 4,8 miliar, maka PTNBH harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memenuhi kewajiban pemungutan PPN. Dalam PMK-32/PMK.010/2019, disebutkan bahwa Jasa Penelitian dan Pengembangan (R&D) merupakan objek pajak yang dikenai Ekspor JKP dengan tarif sebesar 0%, jika memenuhi syarat formalnya. Jika tidak memenuhi syarat formal, maka transaksi dianggap sebagai penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dikenai PPN 10%.

Saat dibuka sesi pertanyaan, antusiasme para peneliti terlihat sangat baik, tidak kurang dari sepuluh pertanyaan diajukan kepada narasumber seputar pengenaan perpajakan atas kegiatan penelitian. KPP Madya Bandung dan Direktorat Peraturan Perpajakan berharap para peneliti dapat memahami dan menerapkan aturan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Audiensi pun ditutup pada pukul 12.30 WIB. (SDH)