Dalam dialog interaktif yang disiarkan di Radio Kalimaya Bhaskara 102.1 FM (Kamis, 13/2), Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III, Siti Rahayu, menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) terbagi menjadi dua jenis, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.
“SPT Tahunan adalah laporan pajak penghasilan yang harus disampaikan oleh wajib pajak untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak tertentu,” ujarnya.
Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut mekanisme self-assessment, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Salah satu instrumen utama dalam mekanisme ini adalah SPT tersebut.
“Negara memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk secara mandiri menghitung dan melaporkan pajaknya melalui SPT. Oleh karena itu, kepatuhan wajib pajak dalam melapor sangat krusial untuk mendukung penerimaan negara,” tambah Acob Achmadi, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur III.
Pelaporan SPT Tahunan diwajibkan bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang telah mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. “Lapor SPT Tahunan OP dapat dilakukan secara daring melalui laman pajak.go.id dan bukan melalui Coretax DJP. Wajib pajak juga perlu memastikan memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang tidak berubah setiap tahunnya,” jelas Siti Rahayu.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret. Sementara itu, bagi Wajib Pajak Badan, pelaporan SPT Tahunan diberikan batas waktu hingga 30 April. “Ketepatan waktu dalam melaporkan SPT sangat penting untuk menghindari sanksi administrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP),” tambah Acob Achmadi.
Pewarta: Anum |
Kontributor Foto: Anum |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat