
Tim Penyuluh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) III menyosialisasikan peraturan terkait PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Radio Megaswara Bogor (Kamis, 27/8).
Selama satu jam, tim Kanwil yang diwakili oleh Muhammad Prawignyo mengupas tuntas seluk beluk ketentuan yang telah berlaku sejak Agustus lalu melalui regualasi Perppu No 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi Undang Undang No 2 Tahun 2020. Publikasi radio secara jarak jauh ini dilakukan melalui saluran telepon.
"Kebijakan ini ada untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field) baik antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha ekonomi digital, maupun antara pelaku usaha ekonomi digital di dalam negeri dan di luar negeri,” kata Prawignyo kepada Radio Megaswara.
Prawignyo menyampaikan yang ditunjuk sebagai pemungut adalah pelaku usaha PMSE, yang terdiri dari Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggara PMSE (PPMSE) Luar Negeri, dan/atau PPMSE Dalam Negeri, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
“Saat ini beberapa perusahaan telah ditunjuk untuk memungut PPN antara lain Amazon Web Services Inc, Google, Netflix International, dan spotify. Ke depannya semakin bertambah seiring transaksi yang telah ditentukan untuk menjadi pemungut yaitu melebihi 50 juta rupiah satu bulan atau dengan traffic 12 ribu dalam satu tahun,” pungkas Prawignyo pada sesi akhir wawancara. (rsg)
- 90 kali dilihat