"Di bulan April ini kan batas pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan, ya! Nah bisa diulas nih, Mas, siapa sajakah yang termasuk dalam kategori WP Badan?" tanya Nimrot, Penyiar Onix Radio Balikpapan kepada Agus Sugianto dan Didik Musthafa, Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara di studio Onix Radio Balikpapan, Kota Balikpapan (Rabu, 24/4).

Kali ini, Agus dan Didik menyapa seluruh masyarakat Kota Balikpapan dan sekitarnya dengan mengudara selama satu jam bersama Onix Radio Balikpapan. Mengangkat tema pelaporan SPT Tahunan Badan, keduanya ingin mengingatkan seluruh Wajib Pajak Badan untuk segera menuntaskan salah satu kewajiban perpajakannya, yakni penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) paling lambat 30 April 2024. 

"Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Bentuk badan yang melakukan usaha dapat berupa peseroan terbatas (PT), CV, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bentuk Usaha Tetap, dan bentuk badan lainnya. Sedangkan badan yang tidak melakukan kegiatan usaha misalnya dalam bentuk perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga," terang Agus.

Lebih lanjut, Agus menerangkan dokumen apa saja yang perlu disiapkan sebelum melaporkan SPT Tahunan. "Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan antara lain laporan keuangan, daftar susunan pengurus, susunan pemegang saham, daftar penyusutan aset, dan bukti potong pajak. Ada juga persyaratan yang sesuai dengan keadaan ataupun jenis usaha wajib pajak, misalnya Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) wajib melampirkan daftar peredaran usaha/omzet selama satu tahun dan bukti setoran pajaknya," tambahnya.

Didik melanjutkan bahwa SPT Tahunan PPh Badan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ataupun dikirimkan melalui pos atau jasa pengiriman tercatat bagi yang belum pernah melaporkan secara online/belum memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). Sedangkan untuk formulir elektronik dapat disampaikan secara online melalui e-Form pdf pada laman web pajak.go.id.

"Dapat disampaikan juga melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan," ucapnya.

Akan tetapi, untuk bisa melaporkan pajak secara online, langkah awal yang harus dilakukan Wajib Pajak Badan adalah memiliki EFIN yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik. EFIN ini menjadi kunci untuk mendaftarkan akun DJP Online. EFIN bisa didapatkan secara langsung di KPP terdaftar Wajib Pajak Badan.

"Apakah ada sanksi apabila Wajib Pajak Badan tidak/terlambat menyampaikan SPT Tahunan?" tanya Nimrot.

Didik menuturkan bahwa akan ada sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000,00 untuk Wajib Pajak Badan apabila tidak/terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan. Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak yang terutang, maka wajib pajak tersebut akan dikenakan sanksi bunga atas kekurangan pajaknya tersebut mengikuti suku acuan bunga per bulan dengan hitungan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara mengajak seluruh Wajib Pajak Badan untuk segera menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu 30 April 2024 serta mengapresiasi wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.

Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji
Kontributor Foto: Dini Syah Siyah
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.