Memasuki bulan maret, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) kembali menggelar sesi edukasi interaktif melalui platform Instagram Live bertajuk Horas Pajak episode ke-21. Acara ini disiarkan langsung dari Ruang Siniar Kanwil DJP Sumut II di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Rabu, 12/3).
Sesi edukasi ini menghadirkan Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumut II, Julia Sidauruk, sebagai pembawa acara, dan Purnama Saragih sebagai narasumber utama. Purnama Saragih mengupas tuntas ketentuan mengenai pelaporan SPT Tahunan 2024. "Saat ini, wajib pajak sudah dapat melaporkan SPT Tahunan 2024 sebelum 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan,” buka Purnama Saragih dalam pemaparannya.
Dalam sesi interaktif ini, Purnama menjelaskan jenis-jenis formulir yang dapat digunakan wajib pajak saat melaporkan SPT Tahunan dan tata cara pelaporannya melalui laman djponline.pajak.go.id.
Lebih lanjut, Julia Sidauruk menginformasikan berbagai saluran komunikasi yang disediakan oleh DJP untuk memfasilitasi konsultasi dan penyampaian informasi lebih lanjut. "Bagi wajib pajak yang masih memiliki pertanyaan atau memerlukan konsultasi lebih lanjut, dapat mengunjungi kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau mengakses media sosial resmi unit kerja DJP," tutup Julia Sidauruk dalam sesi Instagram Live tersebut.
Pewarta: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
Kontributor Foto: Anggie Fahira Saragih |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat