Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi bagi Sub Unit Instansi Pemerintah yang bertempat di Gedung Serbaguna Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu (Senin, 13/11). Peserta bimtek kali ini merupakan perwakilan Sekolah Dasar (SD) yang berada di Kabupaten Kepahiang.

Kegiatan dimulai dengan pembacaan doa, diikuti menyanyikan kebangsaan Indonesia Raya, kata sambutan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang Nining Fawely Pasju, dan langsung dilanjutkan penyampaian materi oleh Fungsional Penyuluh KPP Pratama Curup Ade Ari Putra dan Irwansyah.

Ade dan Irwan menjelaskan mengenai SPT Masa Unifikasi dan PPh 21 sambil melakukan praktik yang dimulai dengan pendaftaran akun sub unit, merekam bukti potong hingga mengunggah bukti potong melalui laman pajak.go.id.

Setelah penyampaian materi, dilakukan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber dan diakhiri dengan foto bersama.

 

Pewarta: Triara Adinda Sania Putri
Kontributor Foto: Muhamad Fathur Choiril Linardi
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.