Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten melakukan kunjungan ke kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Banten (Jumat, 19/7). Pada kunjungan ke kantor media atau media visit ini, Kepala Kanwil DJP Banten datang bersama Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Mokh. Solikhun, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Ida Rosnida Laila, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Dwika Yuni, Fungsional Penyuluh Pajak Madya Dedi Kusnadi, dan 2 pelaksana Bidang P2Humas. Tim Kanwil DJP Banten diterima langsung oleh Kepala RRI Banten Ruli Prasetya Hadi dan staf.
Dalam kesempatan tersebut, Ruli menceritakan gambaran sekilas perkembangan RRI Banten. Topik beragam yang dibahas pada media visit kali ini menjadi diskusi hangat antara RRI Banten dan Kanwil DJP Banten. Mulai dari kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Banten sampai dengan Semester I Tahun 2024 hingga pembahasan mengenai Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil DJP Banten dan RRI Banten dengan memublikasikan informasi perpajakan melalui RRI Banten.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyiaran langsung melalui RRI Banten di Saluran Pro 1 94.9 FM dan di akun media sosial Youtube Kanwil DJP Banten dengan narasumber Cucu Supriatna dengan host RRI Banten Niar. Cucu menyampaikan informasi tentang pentingnya pajak bagi pembangunan bangsa dan kemakmuran rakyat karena porsi pajak terhadap APBN sekitar 77,69%. Kanwil DJP Banten telah mencapai target penerimaan pajak selama 3 tahun berturut-turut, yaitu pada Tahun 2021 target penerimaan mencapai 100,02% dengan jumlah Rp53,38 T, tahun 2022 target penerimaan mencapai 115,74% dengan jumlah Rp66,53 T, dan tahun 2023 mencapai 103,78% dengan jumlah Rp70,87 T. Disampaikan juga informasi bahwa NIK sudah resmi menjadi NPWP yang sedang ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat.
Cucu juga menjelaskan bahwa dalam waktu dekat, DJP DJP akan menerapkan sistem perpajakan yang baru, yaitu Coretax. Sistem ini merupakan rancang ulang sistem perpajakan yang sudah ada, dan akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis secara digital. Tercatat ada 21 proses bisnis, dan yang terkait dengan Wajib Pajak hanya 5 proses bisnis saja, antara lain registrasi/pendaftaran, pembayaran, pelaporan, Manajemen Akun Wajib Pajak (Taxpayer Account Management) dan layanan perpajakan. Sehingga wajib pajak akan lebih mudah dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya karena proses bisnis di DJP sudah disederhanakan dengan lebih mudah.
Di akhir siaran langsung, Cucu mengimbau untuk bersama bergotong-royong membangun bangsa, dengan cara melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan media khususnya RRI Banten sangat dibutuhkan untuk mempublikasi kinerja maupun citra positif. Media merupakan salah satu corong penting dalam peningkatan kepercayaan masyarakat pada suatu instansi.
Pewarta: Rahono Bagus Putro |
Kontributor Foto: Rahono Bagus Putro |
Editor: Ida R. Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat