Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon melakukan gelar wicara (talk show) dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Radio Pass FM 105,2 Cilegon (Selasa, 29/3).

Gelar wicara ini adalah kali kedua di tahun 2022 yang terselenggara berkat kerja sama dengan Radio Pass FM. Hadir sebagai narasumber Kepala KPP Pratama Cilegon Arvin Krissandi bersama tim penyuluh pajak, dipandu oleh penyiar Radio Pass FM Adnan Ibram.

PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta. Menurut subjeknya dibagi dua kriteria, yaitu kebijakan I untuk wajib pajak peserta Tax Amnesty, dan kebijakan II untuk Wajib Pajak Orang Pribadi bukan peserta Tax Amnesty.

Latar belakang diterbitkannya aturan PPS ini adalah karena adanya wajib pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya dalam SPT Tahunan maupun saat mengikuti Program Tax Amnesty.

“Harta merupakan hasil akhir dari penghasilan, apabila harta tidak dilaporkan dan ditemukan di kemudian hari maka atas harta tersebut akan dianggap sebagai penghasilan dan akan dikenakan pajak penghasilan, tegas Arvin.

Selanjutnya Arvin mengajak masyarakat di Cilegon untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela karena banyak manfaatnya dan tarifnya lebih rendah dari tarif pajak umum.

“Tarif PPS kan, 11%, 8%, 6% untuk kebijakan I dan 18%, 14%, 12% untuk kebijakan II, semuanya lebih rendah daripada tarif umum, yang tertinggi adalah 30%, jelas Arvin.