Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh menghadirkan layanan pojok pajak langsung di warung kopi—ruang yang sudah lama menjadi “jantung” interaksi masyarakat Aceh di Kota Banda Aceh (Selasa, 21/4).

Kepala KPP Pratama Banda Aceh, Asrifal Handri Rangkuti, mengatakan  program ini berlangsung mulai 21 hingga 30 April 2026, menyasar berbagai warung kopi di Banda Aceh. Wajib pajak kini bisa langsung menyelesaikan kewajibannya, melaporkan SPT Tahunan tanpa harus datang ke kantor pajak.

"Kami berharap program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan SPT Pajak tahunan untuk menghindari denda keterlambatan. Ini bentuk komitmen kami untuk memudahkan masyarakat," kata Asrifal.

Adapun lokasi pelaksanaan pojok pajak tersebar di beberapa titik, yakni Ali Kupi Lampaseh, Solong Coffee Pango, Sentra Kupi Lambhuk, serta Kedai Kopi Cut Zein (Kubra).

Tak hanya pelaporan SPT, layanan ini juga membantu wajib pajak dalam aktivasi Coretax DJP—aplikasi perpajakan baru yang terintegrasi di Indonesia. Coretax DJP dirancang untuk memudahkan seluruh layanan pajak melalui satu portal, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, hingga pembayaran. Sistem ini juga akan menggantikan DJP Online secara bertahap mulai 2025, sehingga aktivasi menjadi langkah penting bagi wajib pajak agar tidak tertinggal dalam sistem baru.

“Di Aceh, warung kopi lebih dari sekadar tempat minum—ia adalah ruang publik, tempat bertukar pikiran, berdiskusi, bahkan mengambil keputusan. Dari sanalah pendekatan “jemput bola” ini lahir: negara hadir lebih dekat, lebih membumi, dan lebih mudah dijangkau,” ungkap Asrifal.

Melalui pojok pajak, petugas memberikan pendampingan langsung, membantu proses pelaporan SPT, hingga menjawab berbagai kendala yang sering dihadapi wajib pajak. Bagi yang masih bingung atau belum sempat lapor, ini jadi kesempatan praktis.

Namun ada yang perlu diingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 30 April 2026. Wajib pajak yang terlambat melapor berisiko dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.

"Lewat inovasi ini, Kantor Pajak Banda Aceh tidak hanya memberikan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat kedekatan dengan masyarakat mendengar langsung kebutuhan mereka, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara lebih humanis," kata Asrifal. 

“Kini, urusan pajak tak lagi terasa jauh dan rumit. Cukup datang ke warung kopi—ngopi jalan, kewajiban,” pungkasnya.

 
 
 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.