Sekumpulan wajib pajak berjumlah sekitar 70 orang yang didominasi oleh para bendaharawan menyambangi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang (Jumat, 10/1).

Salah seorang petugas frontliner yang menempati loket 4 TPT Hanifah Fitria Ulfa tampak sedang melayani salah seorang wajib pajak yang berstatus bendahara dinas untuk membuat ID billing sebagai kode pembayaran ke rekening kas negara atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang telah dipotongnya.

Fitri mengatakan bahwa memasuki periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019, banyak wajib pajak yang bergerak cepat dalam menuntaskan kewajiban administrasi pembayaran pajak, khususnya atas PPh Pasal 21 hasil pemotongan oleh bendahara unit kerja dan atas PPh Final PP 23 Tahun 2018 oleh orang pribadi usahawan. “Tanggal 10 Januari 2020 menjadi hari terakhir pembayaran PPh Pasal 21 Masa Desember 2019, sehingga pada hari ini mayoritas antrean diisi oleh para bendaharawan dari masing-masing unit kerja baik badan pemerintah maupun swasta untuk pembuatan kode billing,” kata Fitri.

“Selain itu, saat ini sudah memasuki periode pelaporan SPT Tahunan 2019 yang mana mengharuskan para bendaharawan di masing-masing unit kerja untuk sesegera mungkin menyelesaikan adminitrasi pembayaran PPh hasil pemotongan/pemungutan, terutama atas pemotongan PPh Pasal 21 dari karyawan atau pegawai. Sehingga, para bendaharawan di unit kerja masing-masing juga bisa secepatnya menyerahkan bukti potong 1721-A1 bagi para pegawai tetap (swasta) dan bukti potong 1721-A2 bagi para PNS, anggota TNI dan POLRI, serta pejabat negara lainnya yang nanti akan dilampirkan pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” imbuh Fitri.

Ditambahkan pula oleh Fitri bahwa setiap wajib pajak harus memastikan terlebih dahulu terkait kewajiban adminitrasi pembayaran pajaknya sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan. “Jadi, seluruh kewajiban pembayaran pajak selama satu tahun sebelumnya harus dipastikan tuntas sebelum mereka melaporkan SPT Tahunan, berlaku untuk semua wajib pajak, mulai dari orang pribadi karyawan yang sudah dipotong pajaknya oleh bendahara unit kerja setiap bulan, orang pribadi usahawan yang menghitung dan menyetorkan pajaknya sendiri per bulan, sampai dengan badan usaha yang melaksanakan pembukuan,” pungkas Fitri.