Demi meningkatkan pemahaman peraturan perpajakan yang berlaku, Bendahara Puskesmas Sungai Durian berkonsultasi ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Senin, 10/3). Kunjungan ini untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait penggunaan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. 

Nurhayati, Bendahara Puskesmas Sungai Durian, ingin memastikan penerapan kewajiban perpajakan yang tepat, khususnya dalam hal pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai.

Nurhayati mengaku Puskesmas Sungai Durian baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Januari 2025 setelah sebelumnya menginduk ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang. Oleh karena itu mulai tahun 2025, Puskesmas Sungai Durian sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.

Dalam pertemuan tersebut, petugas KPP Pratama Sintang memberikan penjelasan mengenai penggunaan TER sebagai metode penghitungan PPh Pasal 21, terutama bagi bendahara instansi pemerintah yang melakukan pembayaran rutin kepada pegawai, baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dan honorer di lingkungan Puskesmas.

Rachmad Hidayat, Petugas KPP Pratama Sintang, lalu memberikan penjelasan secara rinci mengenai mekanisme penggunaan tarif efektif, termasuk ketentuan pengelompokan pegawai, penghasilan bruto, serta prosedur pelaporan dan pembayaran pajaknya.

Untuk proses input pada aplikasi TER dilakukan sama seperti Masa Januari hingga November, tetapi nanti di bagian penghitungan PPh Pasal 21 yang kurang dibayar untuk masa Desember akan menyesuaikan dengan penghitungan sesuai Pasal 17 menggunakan tarif progresif,” terang Rachmad.

Rachmad menambahkan, apabila nantinya jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir dalam tahun pajak yang bersangkutan lebih besar daripada PPh Pasal 21 terutang selama satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, maka kelebihan tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong kepada pegawai tetap dan yang bersangkutan.

“Puskesmas sebagai pemotong pajak penghasilan juga wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir,” ucap Rachmad.

Mendengar penjelasan Rachmad, Pihak Puskesmas Sungai Durian menyampaikan apresiasi atas pelayanan dan informasi yang diberikan oleh KPP Pratama Sintang, serta berkomitmen untuk menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pewarta: Chandra Hatipuspita
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.