Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu menyelenggarakan agenda Ngobrol Soal Perpajakan Terkini (Ngopi) seri Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bersama para wartawan di KPP Pratama Palu, Sulawesi Tengah (Rabu, 25/5).

Pada kesempatan ini, Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan, batas penyampaian PPS sampai tanggal 30 Juni 2022.

“PPS ini sudah berlangsung sejak 1 Januari 2022, selama itu pula dari KPP Pratama Palu juga sudah melakukan berbagai upaya dalam memberi edukasi kepada masyarakat agar dapat mengikuti PPS ini. Salah satunya dengan mengundang teman media atau yang bisa kami sebut sebagai partner kami dalam memberi edukasi dan menyebarluaskan informasi perpajakan, karena dari teman-teman media pula informasi perpajakan juga akan cepat tersampaikan kepada masyarakat,” tutur Bangun.

PPS sendiri ialah program yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai wadah bagi masyarakat yang belum melaporkan harta maupun kewajiban perpajakannya, sedangkan salah satu manfaat mengikuti PPS adalah wajib pajak dapat terbebas dari potensi tuntutan pidana karena telah dijelaskan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster PPS bahwa seluruh informasi yang bersumber dari surat pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana.

Selain itu, melalui PPS ini wajib pajak juga mendapatkan kesempatan untuk melaporkan aset yang belum sempat dilaporkan dengan diberikan pengampunan hingga terdapat penghematan pajak dari pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) final yang menjadi syarat keikutsertaan PPS.

Di akhir kegiatan, Bangun menyampaikan, wajib pajak masih mempunyai kesempatan untuk mengikuti PPS sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

“Sampai tanggal 30 Juni, di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kami juga tersedia loket khusus layanan PPS, nomor layanan online PPS pun juga kami sediakan. Ada pula Account Representative yang siap membantu para wajib pajak. Dari seluruh pelayanan yang kami sediakan untuk membimbing wajib pajak semuanya saya pastikan tidak dipungut biaya, karena apabila kami memberikan pelayanan sebaik-baiknya, maka timbal balik dari wajib pajak juga akan maksimal,” pungkas Bangun.