Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan edukasi dan penyuluhan terkait maraknya penipuan yang dialami wajib pajak (7/2).

Modus penipuan kepada wajib pajak dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai kantor pajak. Penipuan dilakukan dengan meminta data pribadi wajib pajak dengan dalih pembaruan data perpajakan. Hal ini disampaikan oleh wajib pajak ke KP2KP Takalar.

“Saya mendapat pesan Whatsapp dari oknum yang mengaku dari kantor pajak, saya dimintai data pribadi untuk memperbarui data perpajakan saya,” ujar wajib pajak tersebut.

“Tapi saya curiga, karena oknum tersebut terus menelepon saya walaupun di luar jam kerja dan terus mendesak saya untuk mengirimkan data pribadi saya. Untuk itu saya datang ke kantor pajak dalam rangka memastikan secara langsung, apakah memang ada permintaan pembaruan data dari kantor pajak atau tidak.” lanjutnya.

Setelah mendengarkan laporan tersebut, Tri selaku petugas yang berjaga di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) saat itu langsung menanggapi wajib pajak tersebut dengan saksama. 

“Sebelumnya kami turut prihatin atas kejadian yang Bapak alami terkait dengan dugaan penipuan sehubungan pembaruan data perpajakan tersebut. Namun, kami bisa pastikan bahwa itu adalah modus penipuan yang sedang marak terjadi belakangan ini,” ucap Tri.

“Kemudian terkait dengan pembaruan data perpajakan, kantor pajak tidak pernah meminta data-data pribadi wajib pajak secara tidak resmi ataupun melalui pesan Whatsapp dan telepon. Pembaruan atau pemutakhiran data perpajakan bisa dilakukan wajib pajak melalui Coretax DJP ataupun langsung datang ke kantor pajak terdekat. Untuk itu, kami mengimbau kepada semua wajib pajak apabila mendapat pesan atau telepon dari oknum tidak dikenal yang mengaku dari kantor pajak agar tidak memberikan data-data pribadi dan segera mengkonfirmasi ke kantor pajak sebelum hal-hal yang tidak diinginkan dapat terjadi,” lanjut Tri.

Penipuan dengan modus pembaruan data perpajakan sedang marak terjadi saat ini. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak memperketat akses ke website bagi wajib pajak dengan memberlakukan Multi-Factor Aunthetication (MFA) agar data-data wajib pajak tidak dapat diakses oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Direktorat Jenderal Pajak selalu melakukan yang terbaik demi kenyamanan dan keamanan wajib pajak agar data-data pribadi wajib pajak tetap aman dan tidak dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Pewarta: Lalu Diya Adrian
Kontributor Foto: Lalu Diya Adrian
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.