Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat melakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Semester I Tahun 2024 Kabupaten Indragiri Hilir di Ruang Rapat KPP Pratama Rengat (Senin, 26/8). Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala KPP Pratama Rengat Budi Anshary Nasution, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rengat Nanang Heru Setyo Purdianto, serta Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Indragiri Hilir Hendra Rusady.
Dalam sambutannya, Budi Anshary Nasution mengatakan bahwa dengan kepatuhan pelaporan SPT bendahara yang meningkat, pajak tidak hanya berfungsi untuk mendongkrak penerimaan negara, tetapi juga bisa menjadi alat pengawasan transaksi ekonomi.
"Saat hal tersebut mulai diwujudkan, kita akan selangkah lebih dekat menuju pajak yang berkeadilan," pungkasnya.
Tahun ini, ada yang berbeda dalam proses rekonsiliasi tersebut, yakni KPP Pratama Rengat tidak sekadar melakukan validasi atas angka penerimaan pajak. KPP berupaya agar angka-angka tersebut tidak hanya disetor, tetapi juga dilaporkan secara benar, lengkap, dan jelas oleh bendahara pengampunya.
Upaya yang dilakukan KPP Pratama Rengat tersebut di antaranya adalah melakukan pengawasan ketepatan pelaporan SPT Unifikasi, memenuhi undangan menjadi narasumber bagi dinas yang membutuhkan asistensi pembayaran dan pelaporan SPT, serta melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit dengan pemerintah daerah di tiga kabupaten.
Sebagai hasilnya, tercatat lebih dari seratus bendahara pemerintah mengajukan permintaan sertifikat elektronik dan melaporkan surat pemberitahuan masa.
Pewarta: Tobagus Manshor Makmun |
Kontributor Foto: Desandri Simamora |
Editor:Teddy Ferdiansyah P |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 61 kali dilihat